Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Senin, 16 Jan 2017 - 09:12:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Pendamping Bisnis UMKM Harus Makin Berkualitas

26KEMENKOP_YUANA-PLUT_SUBANG.jpg
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati (Sumber foto : kemenkop)

JAKARTA [TEROPONGSENAYAN] - Kementerian Koperasi dan UKM mengupayakan agar kompetensi dan kapasitas konsultan pendamping bisnis koperasi dan UMKM semakin meningkat sehingga kualitas KUMKM binaan terus membaik seiring waktu.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati di Jakarta, Minggu (15/1), mengatakan pemerintah berupaya untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral untuk meningkatkan kapasitas konsultan pendamping bisnis KUMKM.

"Kami akan menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan sistem pemaketan dan penjenjangan kualifikasi kompetensi," kata Yuana.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi menggelar acara Koordinasi Peningkatan Kapasitas Konsultan Pendamping Bisnis KUMKM dalam rangka Penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada 10 Januari 2017 di Jakarta.

Acara itu dihadiri 25 orang. Mereka mewakili Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan, Ketua Komite Standar Kompetensi Bidang Koperasi dan UKM, Tim Perumus dan Tim Verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, jajaran Asdep Pendampingan Usaha, dan Ketua Komite Standar Kompetensi Nasional Indonesia.

Selain itu hadir pula perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan dan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

KKNI nantinya juga akan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan secara nasional.

Kompetensi kerja bidang Pendampingan UMKM merupakan satu kesatuan dengan SKKNI yang digunakan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi. SKKI juga menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dan stakeholder saat merencanakan rekrutmen maupun pengembangan karir di bidang pendampingan UMKM.

Yuana mengatakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM diharapkan menjadi program suatu sistem yang dapat menyinergikan pemangku kepentingan, sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Dengan adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM, ke depan diharapkan ada acuan dalam mengembangkan program kursus dan pelatihan; melakukan rekruitmen; menyusun uraian jabatan pendamping UMKM; mengembangkan program pelatihan dalam jabatan (inservice training); dan melaksanakan pelatihan prajabatan (pre-service training) yang spesifik berdasarkan kebutuhan sektor UMKM," katanya.

Standar tersebut juga akan menjadi acuan dalam merumuskan paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya, penyelenggaraan pelatihan, dan penilaian. "Ini juga akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan standar kompetensi pendamping UMKM," tutur Yuana.

Rencananya mulai tahun ini akan dilakukan penetapan SKKNI Pendamping UMKM oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain juga dilakukan perumusan KKNI oleh tim perumus yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM.

Yuana menambahkan, pemerintah akan menyosialisasikan SKKNI dan KKNI bersama Pemerintah Daerah dan Asosisai UKM, konsultan Pendamping UMKM dan stakeholders terkait.

"Tahun ini kami juga akan melakukan bimbingan teknis dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait," katanya. [b]

tag: #kementerian-koperasi-dan-ukm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement