JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan rapat internal menyikapi terbitnya PP 72 tahun 2016 yang dikeluarkan pemerintah baru-baru ini.
"Senin, 16 Januari 2016 pukul 12.50 WIB, rapat internal Komisi VI memutuskan menolak PP 72/2016," kata Rieke di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (16/01/2017).
Rieke mengaku, secepatnya Komisi VI akan memanggil unsur pemerintah terkait hal ini.
"Untuk selanjutnya akan mengundang pihak pemerintah pada hari Rabu (18/1/2017) terkait keputusan tersebut," ungkap politikus Partai PDI Perjuangan ini.
Diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan PP 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.(yn)