Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 17 Jan 2017 - 14:03:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Diteken Ahok, Pergub Reklamasi Ternyata Melanggar Aturan

15reklamasi-di-teluk-jakarta-151215-rn-2.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peraturan gubernur (Pergub) DKI soal reklamasi ternyata melanggar aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pergub 206/2016 PRK Pulau C, D dan E).

Pergub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tepat 2 hari sebelum cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

Martin menjelaskan, salah satu pelanggarannya yakni dasar Pergub ini tidak jelas jika mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1995.

“Perda ini mengatur tentang bagaimana desain reklamasi. Masalahnya, desain reklamasi waktu itu berbeda jauh dengan yang berkembang saat ini,” kata dia di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Bagi Martin, Pergub ini tidak mendasarkan kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang telah ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 yang wajib bagi perumusan rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.

Walaupun Pemda berdalih ini menjadi aturan organik dari Perda Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta, hal tersebut juga tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, saat ini Perda tersebut tidak berlaku dan tengah disusun Perda baru sebagai pengganti.

“Peraturan daerah terkait reklamasi yang baru, ada indikasi korupsi yang terjadi dalam proses rumusannya yang hingga kini belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Sampai sekarang belum ada (Perda baru),” tegas Martin.

Selain itu, Pergub 206/2016 cenderung diterbitkan secara sepihak, tanpa ada proses partisipasi warga maupun organisasi lingkungan yang berkepentingan terhadap perlindungan lingkungan.

Hal ini menunjukkan tidak ada proses pelibatan masyarakat maupun konsultasi publik bahkan sosialisasi dalam perumusan hingga terbitnya beleid ini.

“Prosesnya dilakukan secara diam-diam, tidak transparan dan sangat tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(yn)

tag: #ahok  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...