JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humprey R Djemat mengatakan, sidang kali terbilang singkat karena saksi yang hadir cuma tiga, yakni Willyuddin Dhani, Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Sidang Ahok hari ini, Selasa (17/1/2017) berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 13.20. Dan rencananya saksi yang dihadirkan berjumlah enam orang.
Menurut Humprey, dalam persidangan tadi dua saksi dari kepolisian menyatakan tidak tahu soal kejadian dugaan penistaan agama yang terjadi di Kepulauan Seribu.
"Saksi Willyudin tidak menyerahkan barang bukti hanya menyerahkan dalam flashdisk video tersebut. Laporan Willyudin tetap pada tanggal 6 September 2016, pada waktu di koreksi saksi Willyudin bilang dia laporkan pada tanggal 26 Oktober. Itu tetap salah juga, dan dia berbohong" kata Humprey di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Lebih jauh, ia mengungkapkan, pihaknya makin tidak percaya dengan kesaksian Willyudin saat dikonfirmasi terkait kejadian dugaan penistaan agama. Pasalnya, Willyudin bersaksi kalau kejadian tersebut terjadi di Tegallega, Bogor.
"Dia menyatakan bahwa Polisi waktu itu nanya kejadiannya dimana, tetapi tetap kejadian di Tegallega. Ini ga nyambung semua, pada waktu ini di proses di Polresta Bogor," ucapnya.
"Saksi telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," tutupnya.(yn)