JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Saksi sidang keenam kasus dugaan penistaan agama, Willyuddin Dhani mengaku, dirinya bukan tukang bohong seperti apa yang dituduhkan tim kuasa hukum Ahok.
Menurut Willyuddin, dalam laporannya ia tidak pernah menyatakan kalau melihat video tersebut pada 6 Oktober 2016 saat di Polresta Bogor. Dan hal itu sudah dikonfirmasi oleh Bareskrim Mabes Polri kalau dirinya memberikan keterangan dalam berkas 6 September 2016 dan melaporkan pada 27 September 2016.
"Saya bukan tukang bohong, kesaksian saya secara substantif di BAP, dilidik, bahkan saat sidang saya sampaikan bahwa itulah yang terjadi. Dan memang terjadi penistaan agama," kata Willyuddin usai persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
"Jadi masalahnya dipelaporan awal, bulannya salah. Di Bareskrim sudah dibenerin. Ga mungkin saya bersaksi palsu. Di Bareskrim BAP saya aja diperiksa sampai enam kali," tambahnya.
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humprey R Djemat mengaku, sidang keenam terbilang singkat karena saksi yang hadir cuma tiga, yakni Willyuddin Dhani, Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Menurut Humprey, dalam persidangan tadi dua saksi Polri menyatakan tidak tahu terkait kejadian dugaan penistaan agama yang terjadi di Kepulauan Seribu, setelah mendapat laporan dari saksi Willyuddin.
"Saksi Willyudin tidak menyerahkan barang bukti hanya menyerahkan dalam flashdisk video tersebut. Laporan Willyudin tetap pada tanggal 6 September 2016, pada waktu di koreksi saksi Willyudin bilang dia laporkan pada tanggal 26 Oktober. Itu tetap salah juga, dan dia berbohong" kata Humprey di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017). (icl)