Opini
Oleh Djoko Edhi Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR) pada hari Selasa, 17 Jan 2017 - 18:01:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Tegas, Sri Bingtang Pamungkas Menolak Cinaisasi

21SAVE_20160822_125409.jpg
Kolom bersama Djoko Edhi Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso)

Tak akan kena Sri Bintang dengan pasal Aanlags yang diterjemahkan oleh Ali Said dkk sebagai makar ke dalam KUHP yang dimasukkan ke Kamneg (Keamanan Negara). Saya sudah sampaikan pesan Tito Karnavian, Kapolri kepada Sri Bintang yang minta agar Sri Bintang kooperatif dalam proses BAP agar penahanan Sri Bintang dapat ditangguhkan sebagaimana kesepakatan dengan Tito.

Bintang menolak, dan memilih sikap sesuai hukum. Ia hanya mau menjawab yes, no, dont know, dan no answer. Sikap itu memang sesuai dengan Hukum Acara (KUHAP). Bintang memilih di penjara sampai Cinaisasi dihentikan.

Pidato Bintang yang dijadikan bukti oleh Penyidik di antaranya adalah Pidato Cinaisasi di bawah jembatan Kalijodo di atas puing penggusuran yang dilakukan Ahok menggunakan Polisi dan Tentara. Jika hanya pidato itu buktinya, aanslags tak kena.

Mengapa aanlags dirujuk, karena hukum yurisprudensi di mana KUHP diterjemahkan dari 2 dari 4 Wetboek Van Strafrecht (buku KUHP Belanda) menjadi idiom kata Makar dalam KUHP Indonesia tahun 1981. Aanslags adalah instrumen untuk melindungi raja Belanda pada masa tahun 1802. Semasa VOC.

Beberapa pasal yang berkaitan sudah dinyatakan tak mengikat oleh MK, di antaranya penghinaan terhadap Kepala Negara diajukan oleh Eggi Sudjana. Yaitu tadi, Kepala Negara bukan raja yang berstatus menjajah seperti Raja Belanda yang menjadi kolonial atas Hindia Belanda.

Pada Kepala Negara ada hubungan setimbang social contract dengan rakyat yang didasarkan kepada azas demokrasi dan HAM, bukan azas kolonialisme di mana HAM tak dikenal.

Di KUHP terdapat 5 dari 25 pasal yang menyangkut aanslag. Harus dipuji sikap warrior Bintang, daripada badannya di luar tapi pikirannya dipenjara. Artinya, lebih kejam daripada badannya bebas tapi pikirannya dipenjara akibat penangguhan.

Pidato Bintang yang dimuat Youtube yang jadi bukti, dipelajari oleh seantero Sosmed. Dan, meledaklah anti Cinaisasi tentang TKA Asing.

Semua tokoh aktivis era Orba, paham Bintang. Ia bukan tipologi pemberontak, melainkan kritikus yang tajam sejak Presiden Soeharto. Maka muncul anekdotnya ketika ia ditangkap karena berdemo di Jerman tatkala Presiden Soeharto kunjungan kerja di sana. Sri Bintang Pamungkas ditangkap karena namanya. Pak Harto itu jenderal besar, bintang lima. Eh, datang Sri Bintang memakai Bintang Pamungkas. Cendana tersinggung, makanya ia ditangkap. Pakai titel Sri pula. Padahal Sri itu artinya raja yang hanya dipakai oleh Raja Jawa Sri Hamengkubuwono, Wakil Presiden. Sri Bintang butuh sidang pengadilan untuk menyiarkan pikirannya!

Saya kenal baik Sri Bintang Pamungkas. Mantan Ketua DPP PPP itu direcall atas permintaan Cendana. Dengan alasan itu, Bintang menjadi Saksi Fakta di Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review yang saya ajukan tentang Recall yang diajukan oleh DPP PAN ke DPR atas nama saya. Skornya saya kalah 4 banding 5. Sebanyak 4 hakim MK disenting opinion (menerima), 5 hakim menolak. Ketua MK Jimly melakukan disenting terbuka. Putusan MK ini menimbulkan preseden karena selisih yang setuju dan tak setuju minim, yaitu 1 suara. Tapi di MA recalling tadi dibatalkan inkraht.

Itu Sri Bintang yang saya kenal. Idealis, kritis, tapi tak suka kekerasan. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

Oleh Swary Utami Dewi
pada hari Senin, 22 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...
Opini

Putusan MK dan Kejatuhan Joko Widodo

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan MK dan Kejatuhan Joko Widodo adalah dua hal yang dapat di sebut sebagai sebab dan akibat. Putusan MK dalam gugatan Pilpres, akan menjadi sebab dan penyebab ...