JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman mempertanyakan langkah Gubernur DKI non aktif yang mengeluarkanPeraturan Gubernur (Pergub) tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pasalnya, Pergub bernomor 206 Tahun 2016 itu diteken Ahok pada masa-masa injury time menjelang cuti kampanye Pilkada DKI 2017, atau dua hari sebelum Ahok meninggakan Balai Kota. Tepatnya pada 25 Oktober 2016.
"Bagi saya (Pergub) ini janggal. Bisa dibilang Pergub ini merupakan kebijakan pamungkas yang dikeluarkan Ahok sesaat sebelum dia harus cuti. Ada apa ini?," kata Prabowo kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
"Ini seperti ada ketakutan Ahok tidak balik lagi ke Balai Kota (kalah.red), sehingga dia merasa harus segera menerbitkan Pergub itu untuk kenyamanan para pengembang," kata Prabowo.
Padahal, dalam pandangan Prabowo, pergub tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.
Dihubungi terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, melalui Pergub 206 itu Ahok ingin berlindung dari gugatan pengembang.
"Ahok lupa, jika pergub ini tumpang tindih dengan aturan lain. Artinya, ini barang batal demi hukum," tegas Amir.
Amir menjelaskan, salah satu urgensiPerda 206 ini adalah mengatur bagaimana desain reklamasi. Sementara Pergub ini dibuat tidak mendasarkan kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang telah ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang perumusan rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.
"Ingat, yang diharapkan reklamasi waktu itu berbeda sama sekali dengan yang berkembang saat ini," ujar Amir.
"Jadi, perlu dicatat bahwa keputusan pergub ini tidak bisa dijadikan sebagai aturan organik dari Perda Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta," terang Amir.
Selain itu, Amir juga mempertanyakan diterbitkannya Pergub 206/2016 yang cenderung diterbitkan secara sepihak, tanpa ada proses partisipasi warga maupun organisasi lingkungan yang berkepentingan terhadap perlindungan lingkungan.
"Kenapa tidak ada konsultasi publik? Ini jelas prosesnya dilakukan secara diam-diam, tidak transparan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Amir.
Karenanya, Amir juga meminta agar Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono segera mengambil langkah-langkah strategis untuk meluruskan masalah ini.
"Jika tidak, akan menjadi masalah di kemudian hari. Dan bukan tidak mungkin Plt akan diseret-seret juga," ujar Amir.
Selain itu, Amir juga menyarankan, agar politisi Kebon Sirih diDPRD segera mengambil sikap tegas.
"DPRD harus menggunakan hak kontrol dan pengawasannya terhadap segala kebijakan yang berpotensi melanggar aturan dan merugikan rakyat.Kalau perlu, bentuk Pansus dan panggil Ahok, tanyakan apa urgensi Pergub tersebut. Ini DPRD jangan mandul," cetus Amir. (plt)