Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 18 Jan 2017 - 11:53:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Anies Heran Ahok Tak Punya Bukti Praktik Prostitusi di Alexis

67anies4.jpg
Anies Baswedan (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Calon Gubernur DKI Anies Baswedan heran soal alasan kompetitornya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengaku belum memiliki bukti dugaan praktik prostitusi elite di Hotel Alexis, Jakarta Utara.

Selama ini Ahok memang beralasan jika dirinya tidak dapat menutup Alexis saat menjadi gubernur aktif, lantaran tidak adanya bukti prostitusi.

Anies menyindir kenapa Cagub petahana itu dapat dengan mudah menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil, akan tetapi sebaliknya, selalu mengaku susah menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan orang-orang kelas atas.

"Kalau gusur rakyat kecil bisa mendapatkan banyak macam bukti. Kalau gusur prostitusi kok mendadak enggak ada bukti. Ada apa ya? Kalau prostitusi kelas bawah dihajar habis. Pertanyaan semua ini," kata Anies di Jakarta Barat, Rabu (18/1/2017).

Mestinya, menurut Anies jika memang berniat menegakkan aturan, Pemprov DKI akan aktif mencari buktinya. Apalagi, mayoritas masyarakat Jakarta sudah mengetahui jika terdapat praktik Prostitusi di Hotel Alexis .

"Repot amat, kerahkan saja birokrasi untuk dapatkan bukti. Masyarakat tahu kok, masak birokrasi enggak bisa untuk cari bukti disitu ada prostistusi, aneh bin ajaib," cetus Anies.

Karenanya, Anies kembali menegaskan niatnya memberantas praktik prostitusi termasuk di hotel alexis untuk menegakan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) yang berlaku.

"Penghapusan prostitusi ini bukan agenda saya tapi agenda Perda. Perda ini harus dilaksanakan," kata Anies lugas.

Adapun peraturan yang berkaitan dengan larangan prostitusi tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 42 ayat 1 sampi 3 Perda Nomor 8 tahun 2007, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya.

Setiap orang juga dilarang menjadi pekerja seks komersial (PSK), menyuruh dan memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang, serta menggunakan jasa PSK.

Selain itu diatur juga dalam Pasal 43 bahwa setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.‎(yn)

tag: #anies-baswedan  #aniessandi  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...