Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 18 Jan 2017 - 14:38:37 WIB
Bagikan Berita ini :
Wawancara Khusus

Apa Kekhawatiran DPR Soal Terbitnya PP 72 Tahun 2016, Berikut Ulasannya

45IMG_20170113_181232.jpg
Mochamad Hekal (Sumber foto : Syamsul Bachtiar/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas telah disahkan.

Keberadaan aturan pengganti PP nomor 44 tahun 2005 tersebut membuat anggota DPR, khususnya Komisi VI melontarkan kritik keras.

Pasalnya, DPR memandang terbitnya PP tersebut sebagai upaya pemerintah yang ingin mengambil jalan pintas soal pengelolaan BUMN tanpa persetujuan dewan.

Berikut petikan wawancara TeropongSenayan dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra Mochamad Hekal soal permasalahan tersebut.

Apa tanggapan anda dengan terbitnya PP 72 tahun 2016?

Secara umum teman-teman di Komisi VI menolak, bahkan kami kemarin dalam rapat intern komisi seluruh fraksi menolak. Sehingga kita juga mau mengundang Menteri BUMN atau Menkeu pada hari ini (Rabu, 18/1/2017) untuk minta penjelasan dan sampaikan sikap kami. Karena menurut kami PP tersebut berpotensi melanggar UU. Banyak argumentasi yang bisa menguatkan bahwasannya PP 72 melanggar UU dan salah satu yang paling utama, di dalam UU perbendaharaan negara, misalnya di situ jelas bahwa untuk melepas barang milik negara di atas 100 miliar perlu izin DPR.

Apakah bisa dikatakan PP tersebut berpotensi membuka ruang swastanisasi?

Intinya BUMN bisa perjualbelikan saham-saham yang bukan lagi saham pemerintah tapi saham BUMN ke pihak manapun. Kami menentang karena dulu semua ini dihasilkan berdasar persetujuan DPR dalam bentuk PMN terhadap BUMN. Aneh, Waktu mereka minta PMN izin DPR, pada saat melepasnya kok diam-diam.

Apa yang menjadi kekhawatiran anda sebagai wakil rakyat dengan keberadaan PP tersebut?

Dalam BUMN banyak aset strategis. Kalau dilepas tanpa pengawasan kita, timbul peluang adanya permainan yang tidak kita ketahui. Apalagi kalau aset strategis yang dilepas itu kerugian seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik BUMN ini.

Menurut anda, apakah terbitnya PP tersebut karena ada informasi yang salah yang disampaikan para pembantu Presiden Jokowi?

Saya enggak mengerti masukannya seperti apa, tapi dalam terbitnya PP banyak yang tanda tangan. Satu yang mengusulkan, kemudian di tanda tangan Menkumham, melalui Sekneg (Sekretaris Kabinet). Lah kami kok heran yang seperti ini bisa begitu mudah ditanda tangan.

Menurut anda adakah kaitannya PP tersebut dengan keinginan pemerintah yang ingin buru-buru melakukan holding BUMN?

Sebetulnya bukan masalah pembentukan holdingnya, cuma dengan UU yang ada sekarang pengawasan pemerintah terhadap BUMN ini terbatas. Di UU BUMN sekarang ini definisi BUMN hanya perusahaan yang dimiliki pemerintah dengan jumlah kepemilikan saham minimal 50 persen ke atas. Sedangkan anak perusahan tidak bisa lagi menjadi bagian BUMN dengan kata lain, itu jadi PT atau swasta. Jadi mereka hanya tunduk terhadap peraturan perseroan. Berarti jual beli aset atau saham di anak perusahaan cukup melali RUPS. Sementara kita tahu dulu ada putusan MK bahwa BUMN tetap jadi kekayaan negara.

Menurut anda apakah PP 72 ini bertentangan dengan UU BUMN?

Kita di DPR tugasnya mengawal tapi kita lihat ini ada kelemahan di UU BUMN. Tapi kalau kita tarik lagi ke UUD 45, cabang-cabang produksi penting yang melayani hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Bumi air kekayaan di dalamnya untuk kemakmuran rakyat. Tentu kita harapkan BUMN ini sebagai pelaksana amanat UU tersebut. PP 72 ada beberapa kemungkinan hal cacat atau bertentangan dengan UU.

Khusus soal PMN yang diatur dalam PP tersebut, apa tanggapan anda?

Aneh, PMN dapat dilakukan tanpa melalui siklus APBN. Padahal selama ini PMN yang diberikan pada BUMN harus melalui siklus APBN. Banyak lah potensi pelanggarannya PP itu. Kita sedang kaji melalui panja aset juga sedang kerja. Mereka lakukan rapat-rapat untuk mengidentifikasi persis yang menurut panja apa saja yang benar-benar melanggar. Walaupun masing-masing fraksi anggotanya punya catatan sendiri yang dianggap melanggar. Makanya secara umum seluruh farksi menganggap PP ini ada potensi pelanggaran. Sehingga mau kita diskusikam sikap penolakan kami.

Dengan begitu berarti menurut anda selama ini pengelolaan BUMN bermasalah?

Pengelolaan BUMN sepanjang sejarah selalu dicarikan jalan lebih baik. Gimana cara kelola BUMN dengan baik dan dapat tumbuh. Seperti kita ketahui ada 119 BUMN. Kalau diholdingkan bisa saja dari 119 BUMN mungkin jadi beberapa puluh saja. Kalau super holding berarti yang BUMN-nya cuma satu. Berarti pengawasan ini larinya kemana?.(yn)

tag: #komisi-vii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Surya Paloh Sambangi Prabowo Subianto di Kertanegara

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Keduanya melakukan pertemuan di kediaman ...
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...