Berita
Oleh M.Anwar pada hari Rabu, 18 Jan 2017 - 17:27:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Korupsi E-KTP, KPK Kirim Penyidik ke Singapura

77ketuakpkagusrahardjo.jpg
Ketua KPK Agus Rahardjo (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim penyidik ke Singapura dalam penanganan kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP.

"Penyidik kami hari ini ada yang pergi ke Singapura khusus menangani kasus KTP elektronik, jadi berjalan terus penanganan kasusnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

"Ada pelakunya yang di sana, salah satu supplier. Ya mudah-mudahan nanti ada perkembangan yang cukup signifikan saat mereka pulang dari Singapura," ucap Agus.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan terdapat tiga kelompok besar dalam kasus korupsi dalam pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, yakni yang berasal dari sektor politik, pemerintah dan swasta.

"Mulai dari yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR, kedua instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya Kemendagri yang kami intens memeriksa pejabatnya dan kelompok ketiga itu swasta," kata Febri pada Kamis (12/1).

KPK sudah menetapkan tersangka dari Kementerian Dalam Negeri, instansi pemerintah yang menangani proyek KTP elektronik tersebut.

"Tentu kami terbuka mendalami peran pada dua kelompok lain apakah itu proses pembahasan anggarannya atau pun sektor swasta baik dari pihak pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini. Sebab belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negaranya karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ucap Febri.

Febri menjelaskan bahwa sampai sekarang KPK sudah memeriksa lebih dari 250 saksi dalam penyidikan perkara itu.

KPK sudah menetapkan dua tersangka, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Dalam perkara ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP elektronik sampai Rp2,3 triliun. (plt/ant)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...