JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edhy mengungkapkan, terjadi perbedaan pandangan antar fraksi dalam pansus RUU Pemilu terutama terkait sanksi pelanggaran pemilu.
"Jadi tadi ada perbedaan soal penerapan sanksi pidana pada rancangan undang-undang pemilu dengan sanksi pidana di dalam Kitab undang-undang hukum pidana. Di situ jauh sekali bedanya terlalu rendah dibanding dengan sanksi hukum pidana," terang politisi PKB ini di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (18/01/2017).
Padahal, lanjut dia, implikasi dari pelanggaran atau pelanggaran pidana di dalam undang-undang pemilihan umum itu sebenarnya lebih luas dari pelanggaran pidana konvensional.
"Idealnya sanksi pidana di uu pemilu 30% lebih berat dibanding dengan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP. Saya kira pandangan para narasumber ahli hukum pidana bisa kami ambil sebagai masukan yang berharga. Yakni untuk menaikkan ketentuan sanksi pidana di dalam rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu yang diajukan oleh pemerintah," ujarnya.(plt)