JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam Revisi UU Pemilu, Partai Golkar mengusulkan adanya penambahan jumlah kursi di parlemen yang semula berjumlah 560 kursi.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan, usulan tersebut sangat penting untuk dibahas, guna ada pemerataan jumlah wakil rakyat.
"Soal besaran parlemen ini menjadi penting untuk diangkat dalam Pansus. Karena kita ingin perhitungannya dengan naik sedemikian rupa juga harus dengan perhitungan akar pangkat tiga dari jumlah penduduk," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/1/2016).
Di tempat yang sama, Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian menerangkan, bila ada penambahan kursi di parlemen, maka akan ada kursi di daerah pemilihan tertentu yang bakal dikurangi.
"Kita mungkin harus menata kembali, bisa jadi karena jumlah penduduk meningkat," ucapnya. (plt)