JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga menilai, pencabutan Pergub No 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta sarat dengan kepentingan politik Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Sistem pelaporan Qlue RR/RW memang dibuat Ahok sebagai mata dan telinga Ahok hingga tingkat paling bawah. Qlue ini bisa menjadi mata-mata Ahok yang didanai APBD," kata Rico, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Diduga karena khawatir dimanfaatkan pihak lain saat Ahok cuti kampanye Pilgub DKI 2017, dia kemudian mencabut Pergub No 903 Tahun 2016 sesaat sebelum cuti, yaitu pada 25 Oktober 2016, atau satu hari sebelum meninggalkan Balaikota DKI.
"Nanti setelah aktif kembali, Ahok kemungkinan besar kembali membuat pergub yang sama," ujar Rico.
Diketahui, pencabutan aturan itu ditandatangani oleh Ahok pada 25 Oktober 2016 dan berlaku surut terhitung sejak 6 April 2016.
Disisi lain Rico juga mencurigai keberadaan ratusan pegawai magang sebagai staf Ahok bermuatan politis.
Karena saking dekatnya dengan Ahok, para pegawai magang itu berpotensi kuat mempengaruhi kebijakan-kebijakan strategis yang akan diambil Ahok. Seperti pengangkatan dan pemberhentian pejabat DKI.
"Mereka diduga telah menjadi Baperjakat bayangan, Inspektorat bayangan, bahkan Bappeda bayangan," cetus Rico.
Selain iru, Rico juga mempertanyakan anggaran untuk menggaji staf magang gubernur.
Ia menyarankan agar memberdayakan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.
"Harusnya Plt Gubernur membubarkan program pegawai magang itu karena tidak memberikan sumbangsih untuk Pemprov," terang Rico. (icl)