Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 18 Jan 2017 - 22:08:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Terbitkan PP 72 Tahun 2016, Ini Pandangan Para Begawan Hukum

23ja.jpg
Jimly Asshidiqie (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Hamdan Zoelfa, Jimly Asshidiqie untuk membedah keberadaan PP 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Dalam kesempatan tersebut, Jimly Asshiddiqie mengapresiasi niat DPR yang berusaha menegaskan fungsi kontrolnya terkait terbitnya PP 72 tahun 2016.

Menurut Jimly, selama ini DPR jarang sekali mengontrol kebijakan pada tataran Peraturan Pemerintah (PP).

Padahal, kata dia, PP juga merupakan wewenang DPR untuk mengontrolnya yang jarang sekali direspon oleh DPR.

Jimly berpandangan, posisi PP 72 tahun 2016, DPR tidak akan kehilangan kewenangannya dengan kahadiran PP tersebut.

DPR, kata dia, pada dasarnya tidak langsung mengontrol BUMN tetapi lembaga pemerintah yang membidangi BUMN sehingga DPR tetap bisa mengawasinnya.

"Pasal 2 A angka 1 memang harus melalui APBN. Menurut saya mesti ada persetujuan DPR. Implikasinya berujung pada APBN itu otomatis saja, bisa iya bisa juga tidak," jelas dia di Komplek Parlemen, Jakarta Rabu (18/01/2017).

Menurutnya, soal kekhawatiran DPR terjadinya pengalihan aset negara karena DPR tidak dapat mengawasi anak perusahaan yang berada dibawah BUMN ada cara lain bagi DPR untuk melakukan pengawasannya.

Meskipun tidak melalui mekanisme siklus APBN, kata dia, DPR bisa mengawasi tanpa melalui itu.

Menurutnya, DPR bisa membuat rekomendasi setiap adanya pengalihan harus melalui persetujuan DPR meskipun PP 72 tidak berbunyi seperti itu.

Dijelaskannya, soal pengalihan aset memang tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah tanpa diawasi legislatif.

"Kalau pengalihan saham harus melalui persetujuan DPR," tandas dia.

Jimly juga tak menampik bila adanya penilaian negatif terkait norma yang diatur dalam PP tersebut terutama pada pasal 2 A angka 1.

Menurutnya, norma tersebut memang sedikit abstrak sehingga bisa saja terjadi kemungkinan penyalahgunaan kalau niatnya tidak baik. Namun demikian, kata dia, masih perlu diuji teknis dari pasal tersebut.

Diaarankannya, kalau DPR merasa tidak puas dengan PP yang dibuat sepihak oleh pemerintah bisa dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Sebab, kata dia, DPR memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi PP tersebut, hanya saja mesti melalui mekanisme yang cukup panjang karena harus melalui pleno DPR.

Atau DPR juga bisa membuat sikap politik melalui rekomendasinya meskipun tidak mengikat secara undang-undang, tetapi rekomendasi itu akan mengikat secara hukum.

Sementara itu, Hamdan Zoelva menilai, tidak ada potensi pelanggaran konstitusional jika terjadi pengalihan aset atau saham dari BUMN. Kalau keluarnya dari satu BUMN ke BUMN yang lain tidak ada persoalan karena masih dalam naungan BUMN yang dikuasai negara.

Namun, kata dia, ketika adanya pengalihan dari BUMN ke pihak swasta mesti melalui pengawasan DPR. Begitu juga ketika adanya pembentukan BUMN atau PT yang menggunakan APBN juga mesti mendapat persetujuan DPR.

"Sepanjang pengelolaan hanya di internal BUMN tidak ada masalah tapi kalau terjadi aset negara dalam BUMN diprivatisisi itu harus melalui APBN harus mendapat persetujuan DPR," kata dia.

Meskipun nanti PT sepenuhnya tunduk pada undang-undang, lanjut dia, PT bukan berarti DPR kehilangan fungsi pengawasannya.

"DPR bisa meminta pertanggungjawaban kepada pihak Kementerian yang berkaitan dengan pengelolaan BUMN meskipun bukan kepada BUMN secara langsung," pungkas dia. (icl)

tag: #komisi-vi-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...