JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tak semua anggota Komisi VI DPR RI dari 10 fraksi yang ada di DPR RI menolak keberadaan PP 72 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Berdasarkan informasi dari salah satu anggota Komisi VI DPR RI yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ada satu fraksi di Komisi VI yang tidak mempermasalahkan keberadaan PP 72 tahun 2016 tersebut.
"Semua fraksi menolak keberadaan PP 72 2016, kecuali fraksi Golkar," beber dia di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (19/01/2017).
Adapun alasannya, lanjut dia, dirinya tidak mengetahui alasan anggota Komisi VI dari fraksi Golkar tidak mempermasalahkan PP tersebut.
"Saya tidak tahu alasan mereka apa," singkatnya.
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Golkar seperti Bowo Sidik Pangarso, Idris Laena, Eka Sastra saat dikonfirmasi isu bahwa fraksinya di Komisi VI tidak mempermasalahkan keberadaan PP 72 tahun 2016 belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Diketahui, baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan PP 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas yang banyak menuai kritikan dari berbagai kalangan termasuk kalangan Anggota DPR RI. (icl)