Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 20 Jan 2017 - 09:32:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Nasib 3.000 Penyuluh Perikanan Tidak Jelas, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan

90akmalpasludin.jpg
Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin meminta pemerintah memberikan perhatian bagi para penyuluh perikanan. Sebab, saat ini kondisi tiga ribu lebih penyuluh tersebut tidak jelas akibat ketidaksinkronan regulasi daerah dan pusat.

Akmal menjelaskan, persoalan itu berawal pada saat lahirnya undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Semangat awal lahirnya UU No 23 tahun 2014 ini adalah membuka kesempatan untuk memperkokoh keberadaan kelembagaan penyuluh baik pertanian, perikanan dan kehutanan di daerah. Namun jalannya sinkronisasi aturan yang ada baik pusat dan daerah sangat lambat sehingga membuat para penyuluh perikanan banyak yang terombang-ambing nasibnya, bahkan termasuk aparatur sipil negaranya," kata Akmal kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Akmal mengaku sering mendapat keluhan dari penyuluh perikanan, baik tenaga kontrak maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah yang kini banyak di kantor daripada di lapangan.

"Kondisi ini sangat disayangkan karena produktivitas mereka menjadi terhambat akibat ketidakjelasan status lembaga yang bertanggung jawab, apakah pusat atau daerah," tegasnya.

Diketahui, pembentukan kelembagaan nasional di daerah menunjukkan bahwa urusan penyuluhan ini berada pada kewenangan pusat, dimana wilayah kerjanya secara nasional. Target dari UU nomor 23/2014 tersebut selain untuk memperkuat keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian, juga agar dapat sejalan dengan UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

"UU 23 tahun 2014 masih perlu banyak kelengkapan. Sebanyak 54 pasal yang mengamanatkan pembentukan PP dan kelembagaan penyuluhan terdapat 3 pasal penting yang saling sinergi. Yakni Pasal 15 tentang perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, Pasal 18 tentang Standar Pelayanan Maksimal, dan Pasal 21 berisi pelaksanaan pemisahan urusan pemerintahan," tegasnya.

Politisi PKS ini meminta kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hifup dan Kehutanan segera mengatasi persoalan ini. Koordinasi dengan pemerintah daerah yang terlihat renggang pada urusan penyuluh ini harus segera diperbaiki. Sebab, yang paling dirugikan adalah para penyuluh di daerah.

"Penyuluh ini di setiap lembaga banyak sekali masalahnya terkait nasib mereka. Ternyata keadaan buruk ada pada penyuluh perikanan dari mulai tenaga lepas hingga yang berstatus ASN," tutupnya. (plt)

tag: #komisi-iv-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement