Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 20 Jan 2017 - 19:38:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Awas, Pemilih Siluman Gentayangan di Pilgub DKI

45IMG-20170120-WA046.jpg
Ahmad Sulhy (Sumber foto : Alfian/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Potensi kecurangan‎ Surat Keterangan (Suket) terus membayangi gelaran Pilgub DKI‎. Betapa tidak, hingga 25 hari jelang pemungutan suara 15 Februari 2017 Dinas Dukcapil Pemprov DKI belum juga mau buka-bukan berapa jumlah daftar Suket yang sudah dikeluarkan.

Wakil Ketua Bidang Data dan Saksi‎ Timses Anies-Sandi, Ahmad Sulhy mengatakan, upaya untuk mencegah dan mengantisipasi penyalahgunaan Suket mutlak diperlukan bagi semua pihak.

Menurutnya, sebagai penyelenggara Pilkada DKI, KPU DKI dan Bawaslu DKI harus peka terhadap semua potensi kecurangan.

"Jika KTP atau e-KTP saja bisa dipalsukan, ‎apalagi cuma selembar Suket. Ini sangat rawan dimanfaatkan salah satu paslon tertentu," kata Sulhy dalam Diskusi Publik bertajuk ; 'Bedah Tuntas Suket Dalam Pilgub DKI Jakarta 2017' di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).‎

Dikatakan dia, bukan tidak mungkin akan ada oknum-oknum nakal yang memanfaatkan Suket untuk memobilisasi pemilih siluman, khususnya bagi paslon yang punya relasi khusus ke Kecamatan atau Kelurahan.
"Siapa yang bisa menjamin tidak akan ada Suket Aspal (asli tapi palsu) nanti saat hari H pencoblosan?," ‎tegas mantan aktivis HMI ini.

Karenanya, Sulhy meminta agar KPU DKI memasang jumlah dan daftar Suket yang sudah final di masing-masing TPS.

"KPU DKI harus menetapkan dan mensosialisasikan mekanisme pembuatan Suket serta format Suket/specimennya serta di tempel di papan pengumuman tiap TPS," katanya.‎

Selain itu, lanjut Sulhy, KPU DKI juga perlu mengeluarkan surat edaran tentang mekanisme penggunaan Suket sehingga semua KPPS, saksi dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama.‎

"Ingat, status Suket ini ‎setara dengan DPT , dan dalam daftar hadir di TPS itu ada dafar pemilih dengan Suket dalam katagori DPTb (daftar pemilih tambahan)," tegas dia.

Karena itu, menurut Sulhy, kalau Suket tersebut tidak disertai rambu-rambu yang jelas dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah, baik sat hari H pencoblosan maupun pasca pencoblosan.

"Makanya, sejak awal saya menyampaikan, syarat seseorang bisa menggunakan hak pilih dengan Suket harus juga menyertakan surat pengantar dari RT/RW setempat dan dipastikan berdomisili di TPS terkait," tandasnya. (icl)

tag: #aniessandi  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement