Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 25 Jan 2017 - 04:51:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Sebut Persidangan Ahok Rekayasa Politik

38terdakwae.jpg
Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama (Sumber foto : Ilustrasi Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Trimoelja D Soerjadi, angggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencurigai adanya rekayasa politik dalam sidang kasus penodaan agama yang tengah dijalani kliennya tersebut.

"Ini seperti sudah di-setting karena kalau kami kaitkan dengan saksi-saksi pelapor terdahulu yang pernah diperiksa saat mereka mengatakan tidak mengenal tetapi ada beberapa jawaban yang persis sampai titik komanya sama," kata Trimoelja di sela-sela sidang lanjutan Ahok di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Bahkan, kata Trimoelja, perkara yang sedang dijalani Ahok saat ini mengingatkan dirinya pada zaman Orde Baru dengan terjadinya perkara subversi.

"Perkara subversi adalah perkara politik yang dibungkus kasus hukum dan perkara Ahok juga begini kasus politik yang dibungkus perkara penodaan agama. Jadi, nuansa politik dalam perkara ini sangat kental dan tujuannya untuk menggagalkan Ahok di Pilkada DKI Jakarta," ujarnya.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Antara/icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...