BANDUNG (TEROPONGSENAYAN) - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara oleh penyidik Polda Jawa Barat, Senin (30/1/2017).
"Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2017).
Yusri menuturkan, penetapan Rizieq menjadi tersangka didasarkan bukti video rekaman pada 18 November 2016 lalu. Selain itu penetapan tersangka ini juga sudah melalui pemeriksaan para saksi, ahli bahasa, filsafat, dan sejarah.
Peningkatan status pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu dari terlapor menjadi tersangka ditentukan setelah Polda Jawa Barat setelah melangsungkan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq di Polda Jawa Barat bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.
Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduannya diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. (yn)