JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara oleh penyidik Polda Jawa Barat, Senin (30/1/2017).
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani meminta aparat penegak hukum harus konsisten dan tidak tebang pilih dalam menangani sebuah kasus.
"Tetapi yang kita harapkan adalah penegak hukum itu konsisten aja. Jadi, sama lah seperti kasus bendera, ketika 1 itu disidik, kemudian dilakukan proses hukum, yang lain juga dong, yang dilaporkan, itu aja yang kita harapkan," ucap Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Namun demikian, anggota Komisi III DPR ini menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisan.
"Buat saya begini lah, polisi itu kan memang punya kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadp perkara-perkara tindak pidana umum seperti itu. Kita hormati kewenangan itu," tandasnya.
Diketahui, peningkatan status pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu dari terlapor menjadi tersangka ditentukan setelah Polda Jawa Barat setelah melangsungkan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq di Polda Jawa Barat bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.
Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduannya diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.(yn)