Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 31 Jan 2017 - 19:24:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Habib Rizieq Tersangka, PPP Minta Polisi Tak Tebang Pilih

85Arsul_Sani1.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara oleh penyidik Polda Jawa Barat, Senin (30/1/2017).

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani meminta aparat penegak hukum harus konsisten dan tidak tebang pilih dalam menangani sebuah kasus.

"Tetapi yang kita harapkan adalah penegak hukum itu konsisten aja. Jadi, sama lah seperti kasus bendera, ketika 1 itu disidik, kemudian dilakukan proses hukum, yang lain juga dong, yang dilaporkan, itu aja yang kita harapkan," ucap Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Namun demikian, anggota Komisi III DPR ini menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisan.

"Buat saya begini lah, polisi itu kan memang punya kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadp perkara-perkara tindak pidana umum seperti itu. Kita hormati kewenangan itu," tandasnya.

Diketahui, peningkatan status pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu dari terlapor menjadi tersangka ditentukan setelah Polda Jawa Barat setelah melangsungkan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.

Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq di Polda Jawa Barat bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri.

Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.

Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduannya diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.(yn)

tag: #fpi  #habib-rizieq  #pancasila  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...