Opini
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR) pada hari Jumat, 03 Feb 2017 - 13:53:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Bahaya Yuridis Pertemukan KH Makruf Amin dengan Ahok

43SAVE_20160822_125409.jpg
Kolom bersama Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso)

Hendaknya tidak dipertemukan Rois Aam KH Makruf Amin dengan Ahok karena ada bahaya yuridisnya. Masalahnya, penyadapan adalah delik umum kejahatan berat. Pertemuan itu akan mendistorsi delik dan yang memetik keuntungan adalah Ahok. Delik umum kejahatan berat tak bisa diselesaikan out of court (di luar pengadilan), selain itu menjadi "milik kekuasaan" Penyidik dan Penuntut secara hukum acara. Artinya, ultimatum remidium (hukum adalah upaya terakhir) tidak berlaku pada perbuatan kejahatan berat.

Di samping itu, yang dirugikan oleh penyadapan tersebut, bukan saja KH Makruf Amin, melainkan juga Presiden SBY sehingga mustahil diselesaikan out of court. Pihak yang tak kalah penting adalah publik karena korban penyadapan adalah publik, melanggar HAM, dan berbahaya bagi semua orang. Belum lagi kemungkinan besar keterlibatan negara (state crime) dan pejabat negara (abuse of power).

Secara aktual keterlibatan kompetisi event politik Pilkada DKI di mana pertemuan tersebut akan menjadi komoditas politik.

Secara teknik yuridis, bila terbukti penyadapan tersebut untuk memanipulasi dusta dari Makruf Amin, berlaku aturan main persidangan Majelis Hakim. Kemungkinan besar dusta di bawah sumpah akan digunakan secara intensif oleh lawyer Ahok. Sebab, tak ada jalan lain.

Kasus ini membuka bab baru hukum acara. DPR sudah masanya menyelesaikan UU Penyadapan dalam prioritas. UU ini tadinya terhambat dengan pentingnya peran teknik yuridis penyadapan KPK. Karena kini, KPK juga sudah tak begitu diperlukan lagi, maka UU Penyadapan harus segera dirampungkan sekaligus untuk mendorong dimunculkannya Hakim Pengawas aktif.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Hakim Konstitusi dan Neraka Jahannam

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dari semua tokoh-tokoh yang berpidato di aksi ribuan massa kemarin di depan MK (Mahkamah Konstitusi), menarik untuk mengamati pidato Professor Rochmat Wahab (lihat: Edy ...
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...