JAKARTA [TEROPONSENAYAN] - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan penerbitan sebanyak seribu akta pendirian koperasi kelompok usaha mikro kecil [UMK] sepanjang 2017. Program itu merupakan program lanjutan tahun sebelumnya.
"Target kita 2017 kita bantu para UMK 1000 buah ini yang harus kita lakukan," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kmnterian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring.
Menurut dia, untuk mempercepat realisasi program itu, Kemenkop berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kelompok masyarakat binaan di bidang usaha produktif, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP], Kementerian Pertanian [Kementan], dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [LHk].
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM di daerah. Kita harapkan bisa berjalan baik," kata Meliadi di kantornya [3/2/2017]. Dia menerangkan program fasilitasi pembuatan akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro-kecil tersebut telah dilaksanakan sejak 2015. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Menkop UKM dengan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia pada 21 November 2014.
Sedangkan dalam tahun 2017 telah dilakukan pengesahan akta pendirian koperasi baru sebanyak 308 koperasi, yang sedang dalam proses 73 koperasi. Untuk biaya pembuatan per akta Rp 2,5 juta yang merupakan dana subsidi dari pemerintah untuk dibayar kepada notaris.
"Khusus untuk bantuan pemerintah, mekanismenya kita kasih ke koperasi dan koperasi bayar ke notaris," kata Asisten Deputi kelembagaan Bidang Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Niniek Agustini.
Niniek menjelaska, tujuan program fasilitasi pembuatan akta pendirian koperasi adalah mendorong pendirian koperasi baru di kalangan UMK dan pemberian subsidi biaya pembuatan akta pendirian koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
"Selain itu, ini juga untuk membantu para pelaku usaha mikro agar mempunyai kepastian hukum dalam bentuk badan hukum koperasi," kata Niniek.
Kemenkop UKM pada tahun 2016 juga telah meluncurkan layanan online Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop). Dengan sistem ini, layanan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan karena dibuat cukup sederhana.
Hingga akhir Januari 2017 atau kurang dari 9 bulan setelah peluncuran, telah dikeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian sebanyak 1.992 koperasi, dengan rata-rata waktu pemrosesan kurang lebih 2 hari. [b]