JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada dua landasan hukum terkait latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2016 terkait pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
"Pertama, UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dua landasan hukum ini juga yang jadi landasan PP sebelumnya (PP 44 tahun 2005). UU 17 2003 Pasal 1 angka 5, pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 24 ayat 5, pasal 24 ayat 7 menjadi salah satu landasan PP 72 tahun 2016," terang Sri Mulyani dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (08/01/2017).
Sedangkan, lanjut dia, UU nomor 19 tahun 2003 yang relevan dengan PP 72 yaitu ada di pasal 1 angka 10, pasal 1 angka 12, pasal 4 ayat 1, pasal 4 ayat 2.
"Mari kita lihat PP 72 dalam dua UU tersebut. PP 72 sifatnya menyempurnakan dari PP 44 2005 sebagai induknya. PP 72 spiritnya menyempurnakan PP sebelumnya yang dalam beberapa hal dianggap belum sempurna," ujarnya.
Sri Mulyani mencontohkan, PP 72 menegaskan penyertaan modal berupa saham milik negara pada BUMN dan PTp PP 72 juga menegaskan penyertaan saham negara tanpa melalui mekanisme APBN.
"PP 72 bertujuan memperkuat kontrol pemerintah atas BUMN," tegasnya.
Keberadaan PP nomor 72 tahun 2016 sebelumnya disoal sejumlah anggota DPR, khususnya Komisi VI. Dewan menilai, adanya peraturan tersebut berpotensi adanya celah penjualan aset BUMN tanpa persetujuan DPR.(yn)