Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Rabu, 08 Feb 2017 - 22:44:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Sri Mulyani Pastikan PP 72/2016 Tak Hilangkan Kewenangan DPR

91srimulyani2.jpg
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tidak menghilangkan kewenangan DPR

"DPR tetap memiliki fungsi pengawasannya soal potensi penjualan aset BUMN tanpa melalui mekanisme APBN," kata Sri saat rapat kerja dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Menurutnya, posisi PP 72 2016 hanya untuk memperkuat atau menyempurnakan PP sebelumnya yakni PP Nomor 44 tahun 2005. Dalam raker tersebut, Sri juga meyakinkan DPR untuk tidak khawatir bahwa PP ini akan menghilangkan aset negara. Sebab, kata dia, penjualan atau privatisasi terhadap anak perusahaan BUMN harus melalui mekanisme UU yang lain.

"Pemerintah tetap meminta persetujuan DPR jika anak eks BUMN dijual. Karena penjualan dan privatisasi itu menggunakan pasal yang lain," ujar dia.

Ada pun soal pengelolaan manajemen, kata dia, kekayaan negara yang dipisahkan memang patuh kepada aturan Perseroan Terbatas (PT). Namun ketika menyangkut persoalan kepemilikan maka keterlibatan DPR ada di situ karena itu masuk dalam kategori dalam kepemilikan negara.

"Negara tetap menjadi pemilik saham anak perusahaan BUMN," tandas dia.

Anggota Komisi VI DPR dari FPDIP Ichsan Yunus mengaku kurang puas atas penjelasan pemerintah terkait PP 72 tahun 2016 melalui Menkeu SMI yang mewakili Meneg BUMN.

Sebab, kata dia, ada salah satu persoalan terutama terkait pengalihan saham antar BUMN yang masih menyisakkan persoalan seperti dalam Pasal 2 A ayat (1).

"Penyertaan modal negara yang berupa saham dalam BUMN yang Persero itu (inbreng) tanpa melalui DPR," ujar dia dalam raker di Komisi VI gedung DPR RI Jakarta, Rabu(08/01/2017).

Menurutnya, skema pengalihan saham dari satu BUMN ke BUMN yang lain seharusnya tidak lepas dari mekanisme APBN.

Oleh karenanya, kata dia, tidak berlebihan kiranya jika DPR mempertanyakan urgensi penerbitan PP tersebut.

"Hanya untuk itu dibuat PP ini, kan jadi pertanyaan. Apalagi PP itu disahkan saat DPR sedang reses 30 Desember kan aneh. Ada apa?," tanya dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VI dari fraksi Golkar Endang Srikarti Handayani menganggap penjelasan menteri Sri Mulyani soal PP 72 tahun 2016 sangat lengkap. Oleh karenanya, kata dia, tak perlu diperdebatkan lagi langkah pemerintah untuk melaksanakan PP 72 Tahun 2016.

"Sudah sempurna sekali, lalu apa lagi yang perlu dikhawatirkan. Kan nggak mungkin sembrono Ibu Menteri itu. Cuma kita saja yang harus bersinergi," tandas dia.

Ada pun terkait kekhawatiran soal pengalihan saham seperti dalam pasal 2 A ayat (1), kata dia, tak perlu dirisaukan berlebihan. Saham itu, lanjut dia, dalam bentuk kertas bukan dalam bentuk tunai.

Seperti diketahui, dalam raker dengan Menkeu yang mewakili Meneg BUMN membahas keberadaan PP 72 tahun 2016, DPR mengkhawatirkan fungsi kontrol akan melemah terhadap BUMN melalui Pasal 2 A ayat (1). Salah satu pasal yang dikhawatirkan DPR adalah adanya potensi kerentanan hilangnya aset negara yang menjadi celah pemerintah dalam Pasal 2 A angka 1 melakukan PMN tanpa mekanisme APBN.

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut ;
(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (plt)

tag: #sri-mulyani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...