JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera memberhentikan sementara Basuki T Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI.
Jika tidak, lanjut Fadli, Mendagri bisa melanggar hukum.
Masa kampanye Pilkada DKI akan berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang, bertepatan dengan berakhirnya cuti bagi pasangan petahana, Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
"Saya kira itu tidak boleh. Ini negara yang mempunyai aturan. Kalau Mendagri tidak melakukan itu, Mendagri melanggar undang-undang," kata Fadli di Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Fadli pun menerangkan dari beberapa contoh kasus kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa langsung dinonaktifkan Mendagri. Untuk itu, ia menilai kalau hukum saat ini tidak berlaku kepada terdakwa yang notabenenya kawan.
"Menurut saya ini adalah satu tindakan yang diskriminatif," tegasnya.(yn)