Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 09 Feb 2017 - 13:03:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Heran atas Sikap Pemerintah tak Kunjung Berhentikan Ahok

11jokowiahok.jpg
Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pimpinan Rumah Amanah Rakyat (RAR) Ferdinand Hutahaean mengaku heran dengan sikap pemerintah yang hingga kini belum menerbitkan surat pemberhentian bagi terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Namun kali ini kita tidak sedang akan membahas tentang masa kampanye tapi tentang status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak kunjung dinonaktifkan atau belum diberhentikan sementara dari jabatannya sejak Ahok menyandang gelar terdakwa penodaan agama sebagaimana dakwaan pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," ujar Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Kamis (09/02/2017).

Padahal, lanjut dia, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 pasal 83, maka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus diberhentikan sementara dan dengan demikian tidak diijinkan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.

"Ada yang aneh dengan sikap pemerintah terhadap status Ahok. Pemerintah menjadi aneh dan pura-pura tidak mengerti esensi dari UU No 23 tahun 2004 khususnya pasal 83. Bahasa dalam pasal tersebut cukup terang dan tidak perlu penafsiran yang aneh atau macam-macam.Siapapun kepala daerah yang telah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun wajib diberhentikan sementara dari jabatannya. Begitulah amanatnya," tandasnya.

Seperti diketahui, terang dia, bulan Desember 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pernah mengatakan akan memproses pemberhentian Ahok pasca kampanye, karena saat itu status Ahok sedang cuti karena mengikuti kampanye.

"Lantas sekarang mengapa ada pemikiran aneh-aneh dari Menteri Dalam Negeri tentang status Ahok? Ada beredar berita bahwa penonaktifan Ahok menunggu penuntutan dan Jaksa Penuntut Umum. Ini konyol dan sudah bisa layak disebut bodoh," sindirnya.

Padahal, tegas dia, UU No 23 tahun 2004 pasal 83 itu menyebut ancaman hukuman bukan tuntutan hukuman.

"Apakah pemerintah ini tidak mampu mengerti apa yang disebut dengan ancaman hukuman dan apa yang dimaksud dengan tuntutan hukuman? Jika itu saja tidak mampu, maka sudah selayaknya pemerintah ini memberhentikan diri dari jabatannya," tandasnya. (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...