JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi kembali aktif menjabat sebagai gubernur DKI. Aktifnya Ahok ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni di Balai Kota, Sabtu (11/2/2017) sore.
Serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Soni ke Ahok juga dihadiri Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Endah S Pardjoko menyampaikan ucapan selamat. Menurutnya, sepanjang sesuai aturan kembalinya Ahok ke Balai Kota tidak menjadi masalah.
"Memang harus kembali aktif sampai ada gubernur terpilih. Lumayan menikmati sisa masa jabatan, sah-sah saja," kata Endah kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Selain itu, anggota Komisi B DPRD DKI ini mengingatkan agar Ahok segera mempersiapkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) di akhir jabatan selama lima tahun berkuasa.
"Beliau kan juga harus mempertanggung jawabkan LPJ akhir jabatan gubernur lima tahun. Gak mungkin itu dilakukan orang lain," ujar Endah.
Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono hari ini menyerahkan laporan singkatnya kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ini menjadi hari terakhir Sumarsono memimpin Ibu Kota.
"Ini bukan serah terima jabatan. Ini penyerahan nota singkat saya sebagai Plt gubernur. Ini sengaja penyerahan nota singkat, karena dulu Pak Basuki juga menyerahkan nota singkat pada Mendagri lalu diserahkan pada saya," kata Sumarsono dalam sambutannya di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).
Meski sudah menerima laporan dari Sumarsono sore ini, Ahok tak langsung bertugas. Statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta baru aktif kembali mulai pukul 00.00 nanti malam, atau baru tanggal 12 Februari 2017.
"Nanti malam pukul 00.00 WIB saya kembali menjadi dirjen Otda. Pak Basuki kembali menjadi gubernur dan Pak Djarot sebagai wakil gubernur aktif," lanjut Sumarsono.
Sebelum aktif kembali menjabat gubernur DKI, Ahok sempat cuti selama sekitar 3,5 bulan, tepatnya sejak 28 Oktober 2016. Dia harus cuti terkait statusnya sebagai calon gubernur peserta Pilkada DKI 2017.(yn)