Opini
Oleh Saiful Anam (Advokat Konstitusi, Awardee LPDP-RI Kandidat Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia) pada hari Minggu, 12 Feb 2017 - 12:50:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Kerawanan di Masa Tenang Pilkada Serentak

56IMG_20170212_124155.jpg
Saiful Anam (Advokat Konstitusi, Awardee LPDP-RI Kandidat Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia) (Sumber foto : Istimewa )

Tahapan demi tahapan jadwal Pilkada Serentak tahun 2017 telah dilalui, mulai sejak penyerahan syarat dukungan perseorangan, pendaftaran calon, verifikasi calon, penetapan calon, pengundian dan pengumuman nomor urut, masa kampanye dan debat publik serta tibalah saatnya sekarang masa tenang. Masa tenang sendiri telah ditetapkan oleh KPU dalam Pilkada Serentak tahun 2017 adalah selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 12 sampai dengan 14 Februari 2017.

Masa tenang dapat diartikan sebagai waktu dimana para kandidat pasangan calon, tim sukses, atau pihak lainnya dilarang melakukan kampanye baik secara terbuka maupun secara tertutup guna menjaring dan mempengaruhi pemilih.

Dalam beberapa Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masa tenang, baik yang tercamtum dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, maupun dalam Pasal 49 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sama-sama melarang segala kegiatan kampanye politik 3 (tiga) hari menjelang pemungutan suara.

Adapun pelanggaran terhadap segala kegiatan kampanye dalam masa tenang akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2014 yang menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Apabila melihat ketentuan sanksi terhadap siapapun yang melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana tersebut diatas, maka dapat dikategorikan sanksi kampanye pada saat masa tenang tersebut merupakan tergolong sanksi dalam kategori tindak pidana ringan, hal itu disebabkan terhadap pelanggarnya hanya dapat diberikan sanksi pidana paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling hanyak hanya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dengan demikian kampanye pada saat masa tenang merupakan bagian yang tidak dapat dihindarkan, mengingat kategori sanksi yang diberikan hanya merupakan kategori sanksi ringan dalam Pilkada, ataupun bukan menjadi bagian dari sanksi yang paling ditakuti atau dihindari oleh pasangan calon berserta tim suksesnya, yakni sanksi berupa pembatalan pasangan calon sebagai peserta pada Pilkada.

Pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 mengatur sanksi pembatalan sebagai perserta pemilihan oleh KPU Kabupaten/Kota/Provinsi diantaranya adalah, Pertama apabila Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. Kedua Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Ketiga Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Keempat Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. Kelima melakukan penggantian pejabat sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana.

Keenam, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana. Ketujuh tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

Sehingga dengan demikian berbagai macam pelanggaran berpotensi akan tetap dilakukan oleh pasangan calon beserta timnya dengan memanfaatkan masa tenang, hal ini mengingat pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diberikan sanksi berat berupa pembatalan pasangan calon, sehingga potensi-potensi kecurangan yang seringkali terjadi pada saat masa tenang akan tetap terjadi sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya. Padahal menurut penulusuran penulis sangat banyak sekali potensi kecurangan yang dimanfaatkan oleh pasangan calon maupun timnya dengan memanfaatkan masa tenang guna mendapatkan dukungan suara baik secara sah maupun secara melawan hukum.

Kecurangan di Masa Tenang

Banyak motif dan cara pelanggaran dan kecurangan yang akan berpotensi terjadi pada saat Pilkada. Namun menurut catatan dan analisa penulis setidaknya terdapat 5 (lima) potensi kecurangan yang kemungkinan akan terjadi pada saat masa tenang dalam Pilkada, diantaranya adalah Pertama, Adanya alat peraga yang sengaja dibiarkan atau bahkan dengan sengaja disebar pada saat masa tenang untuk mempengaruhi calon pemilih dalam pilkada, hal ini tentu akan menimbulkan kecemburuan antar calon yang satu dengan yang lainnya, selain itu juga akan menimbulkan potensi saling tuduh-menuduh antar pendukung pasangan calon yang satu dengan yang lainnya.

Kedua, adanya potensi upaya intimidasi atau pemaksaan terhadap calon pemilih agar dapat memilih dengan cara mengarahkan suara pemilih terhadap pasangan calon tertentu. Intimidasi dan pemaksaan ini berpotensi tidak hanya dilakukan oleh tim sukses pasangan calon tertentu, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh aparat/pejabat setempat yang berkuasa ataupun oleh penyelenggara pemilihan yang ada di sekitar masing-masing RT atau RW setempat, sehingga dengan adanya intimidasi dan pemaksaan tersebut akan berujung pada terjadinya kecurangan dalam Pilkada.

Ketiga, potensi fitnah atau berita yang tidak benar (pemberitaan bohong) dan tidak dapat dipertanggung jawabkan (hoax). Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, berita hoax dengan sangat mudah sekali dikembangkan atau disebar. Melalui media-media sosial yang ada seperti facebook, twitter, whatsapp serta media sosial lainnya seseorang dapat dengan mudah melakukan penyebaran berita hoax pada saat masa tenang dalam Pilkada Serentak.

Keempat, adanya potensi bahan dan logistik pilkada yang dibuat bermasalah. Hal ini sangat sering terjadi pada saat sebelum atau pada saat masa tenang pelaksanaan pilkada didaerah-daerah, sebagai contoh misalnya petugas pemilihan dengan sengaja tidak memberikan undangan pemilihan kepada calon pemilih, atau dengan sengaja mengacak calon pemilih dengan cara memberikan undangan pemilih yang secara geografis jarak antara rumah calon pemilih dengan TPS sangat berjauhan, serta dengan motif kecurangan lainnya seperti surat suara dan logistik pilkada tidak sesuai atau belum siap, bisa dikarenakan rusak atau kurang sehingga dapat mengganggu calon pemilih yang akan melakukan pemilihan.

Berdasar pada beberapa persoalan diatas, baik dari segi pengaturan sanksi kampanye di masa tenang yang masih menuai persoalan dikarenakan sanksi yang diberikan hanya merupakan sanksi yang bersifat ringan, maupun problematika terhadap potensi-potensi kecurangan yang kemungkinan akan terjadi pada masa tenang, harapan penulis adalah selain Pemerintah dan DPR dapat meninjau ulang terhadap pengaturan sanksi kampanye di masa tenang yang lebih tegas dan berat dengan memperhatikan potensi-potensi kecurangan yang dimungkinkan akan timbul atau dimanfaatkan pada masa tenang oleh segenap tim atau pasangan calon.

Selain itu juga diharapkan baik pasangan calon dan tim sukses pasangan calon dapat menahan diri terhadap perbuatan-pebuatan yang akan menciptakan kegaduhan dalam Pilkada Serentak, serta diharapkan seluruh komponen bangsa dapat bersinergi bersama baik antara Penyelenggara Pemilu, Aparat Kepolisian, Pasangan Calon dan tim suksesnya beserta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama secara aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2017. Sehingga Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan merupakan bagian dari salah satu cara untuk menentukan pemimpin masa depan daerah sesuai dengan yang dicita-citakan.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...