JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sepakat terhadap adanya pengurangan masa jabatan Hakim. Namun, pemerintah belum menyepakati usulan DPR bahwa umur pensiun hakim harus 65 tahun.
"DPR sudah mengajukan RUU jabatan hakim, kita sudah bahas dengan internal pemerintah. Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65, kita sudah mengoordinasikan dengan teman-teman di pemerintah prinsipnya ada pengurangan tapi tidak seekstrim DPR. Ya sedikit di atas 65, antara 66-67. Di situ kita lihat nanti pergeserannya," ujar Yasonna Laoly di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Lanjut Yasonna, antara pemerintah dan DPR terus melakukan koordinasi untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim. Ia mempercayai RUU tersebut akan mereformasi sistem pengadilan yang lebih baik.
"Kami akan terus membahas ini nanti dengan teman-teman dpr dalam ramgka reformasi, penguatan sistem pengadilan, peran hakim, baik hakim, PN, hakim tinggi maupun hakim MA, kita akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," tandasnya.
Diketahui, DPR RI memutuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim masuk dalam Prolegnas 2015-2016. Tujuannya agar peraturan ini dapat menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme dan kehormatan hakim.
Dalam RUU Jabatan Hakim tersebut, ada beberapa poin yang penting. Pertama, mengenai kedudukan hakim sebagai pejabat negara (Hakim Tingkat Pertama/Pengadilan Negeri, Hakim Banding dan Hakim Tingkat Kasasi). Kedua, mengenai keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dama proses seleksi pengangkatan Hakim tingkat pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam hal pengawasannya.
RUU Jabatan Hakim juga mengakomodasi mengenai syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi Hakim Tinggi. Diantaranya harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan tingkat pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai Hakim Pengadilan tingkat pertama.
RUU Jabatan Hakim nantinya juga akan mengatur mengenai keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Baik promosi maupun mutasi diakomodasi dalam tim, demikian juga dalam hal uji kompetensi hakim yang melibatkan Perguruan Tinggi.
Terakhir, RUU Jabatan Hakim akan mengatur usia pengangkatan Hakim Agung dan masa jabatan. Untuk usia, umur Hakim Agung paling rendah yaitu 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun.
Sementara masa jabatan hakim, RUU tersebut menetapkan lama seseorang menjabat sebagai Hakim Agung yaitu lima tahun. Namun, bisa diperpanjang kembali dalam jabatan yang sama setiap lima tahun berikutnya setelah dievaluasi oleh DPR.(yn)