Usai mencoblos di TPS dalam Pilgub DKI (15/2/2017), Presiden Jokowi dan Ibu Negara sempat dijepret oleh media dengan menunjukkan simbol 'dua jari'. Pose itu kemudian menyebar melalui viral medsos sehingga warga dunia pun mengetahuinya.
Terhdp foto Jokowi itu, ada beberapa teman yang tampaknya merasa terganggu karena menganggap simbol dua jari itu sebagai dukungan terbuka terhadap pasangan Ahok-Djarot dengan nomor urut 2 dalam Pilgub DKI. Jokowi agaknya dengan bangga menunjukkan pada khalayak kalau baru saja mencoblos tanda gambar nomor dua. Entahlah.
Bagi sebagian orang memang anggap eskpresi Jokowi itu 'tidak etis' ditunjukkan sebagai kepala negara yang harusnya berdiri di atas semua golongan. Setidaknya, menurut mereka, jika pun mendukung atau sangat berpihak, cukup adanya dalam hati saja, gak usah diumbar.
Saya coba jelaskan pada teman-teman itu. Pertama, simbol dua jari itu bisa berarti victory (kemenangan), ekspresi yang selalu optimis menang dalam segala juang. Dan kedua, gak perlu heran, karena tak ada satu pun warga bangsa ini yang tak tahu bahwa Jokowi memang pendukung dan pembela Ahok-Djarot.
Karena Jokwi juga punya hak politik, atau sebagai insan politik yang segerbong dengan Ahok-Djarot. Jadi gak usah heran lagi, karena jika secara politik sudah berpihak maka urusan etika sudah disingkirkan. Yang ada adalah pembenaran terhadap apapun yang dilakukan oleh Sang yang dipihaki.
Ya, begitulah. Maka sekarang kita bisa dengan mudah mengerti kalau kewajiban hukum Presiden untuk menonaktifkan Ahok sebagai terdakwa penista agama sebagaimana perintah UU Pemda (psl 83 ayat 1 dan 3) diabaikan begitu saja oleh Jokowi. Padahal kecuali kalimat UU itu sangat tegas dan terang benderang, juga desakan publik bangsa ini sangat luas.
Tapi...ya...apa boleh buat, beginilah kepemimpinan di bangsa ini.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #