Opini
Oleh Laode Ida pada hari Jumat, 17 Feb 2017 - 08:58:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok dan Etika Kepala Negara

37obrolan pagi-3.jpg
Kolom bersama Laode Ida (Sumber foto : Istimewa )

Usai mencoblos di TPS dalam Pilgub DKI (15/2/2017), Presiden Jokowi dan Ibu Negara sempat dijepret oleh media dengan menunjukkan simbol 'dua jari'. Pose itu kemudian menyebar melalui viral medsos sehingga warga dunia pun mengetahuinya.

Terhdp foto Jokowi itu, ada beberapa teman yang tampaknya merasa terganggu karena menganggap simbol dua jari itu sebagai dukungan terbuka terhadap pasangan Ahok-Djarot dengan nomor urut 2 dalam Pilgub DKI. Jokowi agaknya dengan bangga menunjukkan pada khalayak kalau baru saja mencoblos tanda gambar nomor dua. Entahlah.

Bagi sebagian orang memang anggap eskpresi Jokowi itu 'tidak etis' ditunjukkan sebagai kepala negara yang harusnya berdiri di atas semua golongan. Setidaknya, menurut mereka, jika pun mendukung atau sangat berpihak, cukup adanya dalam hati saja, gak usah diumbar.

Saya coba jelaskan pada teman-teman itu. Pertama, simbol dua jari itu bisa berarti victory (kemenangan), ekspresi yang selalu optimis menang dalam segala juang. Dan kedua, gak perlu heran, karena tak ada satu pun warga bangsa ini yang tak tahu bahwa Jokowi memang pendukung dan pembela Ahok-Djarot.

Karena Jokwi juga punya hak politik, atau sebagai insan politik yang segerbong dengan Ahok-Djarot. Jadi gak usah heran lagi, karena jika secara politik sudah berpihak maka urusan etika sudah disingkirkan. Yang ada adalah pembenaran terhadap apapun yang dilakukan oleh Sang yang dipihaki.

Ya, begitulah. Maka sekarang kita bisa dengan mudah mengerti kalau kewajiban hukum Presiden untuk menonaktifkan Ahok sebagai terdakwa penista agama sebagaimana perintah UU Pemda (psl 83 ayat 1 dan 3) diabaikan begitu saja oleh Jokowi. Padahal kecuali kalimat UU itu sangat tegas dan terang benderang, juga desakan publik bangsa ini sangat luas.

Tapi...ya...apa boleh buat, beginilah kepemimpinan di bangsa ini.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...