JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menepis pendapat Jaksa Agung HM Prasetyo soal pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI.
Prasetyo sebelumnya mengatakan, pemberhentian sementara Ahok, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama harus menunggu vonis hakim. Komentar Prasetyo itu mengoreksi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut pemberhentian Ahok menunggu tuntutan jaksa.
Menurut Alamsyah komentar Prasetyo telah melewati batas kewenangannya.
"Kewenangan pemberhentian seorang kepala daerah ada di Presiden dan Menteri Dalam Negeri, bukan di Jaksa Agung," kata Alamsyah dalam diskusi 'Perkara Nonaktif Kepala Daerah' di Gondangdia, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Alamsyah menuturkan, Prasetyo boleh berkomentar soal pemberhentian ini, tapi sifatnya berupa masukan bagi Mendagri dan dilakukan di forum tertutup.
"Bukan yang terbuka ke publik," ujarnya.
Terlebih, kata Alamsyah, Prasetyo sudah spesifik menjelaskan pemberhentian Ahok harus menunggu vonis. Padahal, dalam Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakilnya yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
"Jelas-jelas (dalam pasal ini) registrasi. Bukan vonis," kata dia.
Sementara itu, terkait polemik pemberhentian sementara Ahok, Ombudsman mempersilakan pihak-pihak yang ingin memperdebatkan soal tafsiran pasal melakukannya di pengadilan. Ombudsman, kata Alamsyah, hanya akan melihat apakah ada dampaknya bagi pelayanan publik di DKI dalam kasus ini.(yn)