Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 18 Feb 2017 - 13:18:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Sebut Pemberhentian Ahok Menunggu Vonis, Ombudsman: Bukan Kewenangan Jaksa Agung

89hm-prasetyo.jpg
HM Prasetyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menepis pendapat Jaksa Agung HM Prasetyo soal pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI.

Prasetyo sebelumnya mengatakan, pemberhentian sementara Ahok, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama harus menunggu vonis hakim. Komentar Prasetyo itu mengoreksi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut pemberhentian Ahok menunggu tuntutan jaksa.

Menurut Alamsyah komentar Prasetyo telah melewati batas kewenangannya.

"Kewenangan pemberhentian seorang kepala daerah ada di Presiden dan Menteri Dalam Negeri, bukan di Jaksa Agung," kata Alamsyah dalam diskusi 'Perkara Nonaktif Kepala Daerah' di Gondangdia, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Alamsyah menuturkan, Prasetyo boleh berkomentar soal pemberhentian ini, tapi sifatnya berupa masukan bagi Mendagri dan dilakukan di forum tertutup.

"Bukan yang terbuka ke publik," ujarnya.

Terlebih, kata Alamsyah, Prasetyo sudah spesifik menjelaskan pemberhentian Ahok harus menunggu vonis. Padahal, dalam Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakilnya yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

"Jelas-jelas (dalam pasal ini) registrasi. Bukan vonis," kata dia.

Sementara itu, terkait polemik pemberhentian sementara Ahok, Ombudsman mempersilakan pihak-pihak yang ingin memperdebatkan soal tafsiran pasal melakukannya di pengadilan. Ombudsman, kata Alamsyah, hanya akan melihat apakah ada dampaknya bagi pelayanan publik di DKI dalam kasus ini.(yn)

tag: #ahok  #dki-jakarta  #jaksa-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...