Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 18 Feb 2017 - 17:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar HTN: Pemberhentian Ahok Bisa Dilakukan Saat Cuti Kampanye

58ahok-nangis.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebenarnya bisa dilakukan ketika Ahok cuti kampanye Pilkada DKI 2017 lalu.

"Penghentian sementara bisa dilakukan saat Ahok dalam kondisi cuti. Memang ada salah kaprah antara cuti dan penghentian sementara. karena ini dua hal yang berbeda," kata pakar hukum tata negara (HTN) dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta, Bivitri Susanti dalam diskusi bertema 'Perkara Non Aktif Kepala Daerah Terdakwa' di Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Bivitri mengatakan, penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyamakan kasus Ahok dengan calon Gubernur Banten Rusli Habibie mempunya konteks yang berbeda.

Ia mengatakan dalam konteks hukum seorang terdakwa harus dilihat ancaman hukumannya sebelum ada putusan pengadilan.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a yang masing-masing ancaman hukumannya paling lama empat tahun dan lima tahun penjara. Sementara Rusli Habibie, didakwa dengan ancaman hukuman antara delapan bulan sampai satu tahun empat bulan akibat kasus pencemaran nama baik.

"Karena ancaman hukumannya bukan lima tahun, mereka beda konteks. Dengan ketentuan yang ada sekarang, kalau tidak ada perubahan hukum ya tadi yang dijalanan Pasal 83 (UU 23/2014)," tutur Bivitri.

Sementara itu, guru besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan memerinci, setidaknya ada 371 kepala daerah yang terkena kasus hukum sejak 2005 hingga 2017. Dari jumlah tersebut, lebih dari 86 persen terjerat kasus korupsi, sisanya, pencemaran nama baik, perjudian, narkoba dan lain-lain.

"Kalau di bawah lima tahun tak dihentikan. Ahok dengan Rusli beda (kasus). Kita lihat baik Pasal 83, unsur-unsur yang diatur memenuhi (Ahok untuk dihentikan)," ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah itu.

Ia menjabarkan, dalam Pasal 83 disebutkan, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahunan, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."(yn)

tag: #ahok  #ahok-gate  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement