JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, fraksinya di DPR akan menolak usulan hak angket 'Ahok Gate'. terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya Partai Golkar bahwa dari awal menyatakan dan mengambil sikapnya menolak hak angket itu. Karena dilihat dari sisi aturan tidak ada alasan itu dilakukan. Kenapa? Karena kita sudah tahu di dalam pasal 83 (UU) tentang Pemda dan Pilkada mengatakan bahwa pemberhentian sementara bupati, wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur tanpa dikonsultasikan dengan DPRD bisa dilakukan apabila ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (20/2/2017).
Sementara pada tuntutan alternatif yang dilakukan jaksa penuntut itu dalam pasal 156 KUHAP, menurut Idrus, hal itu sudah jelas di bawah 5 tahun. Dilihat dari perspektif dan aturan, maka tidak ada alasan DPR membentuk hak angket.
"Kalau hanya sekedar mendapatkan penjelasan tidak perlu angket. Tetapi kita bisa melalui Komisi II memanggil Mendagri untuk mendapatkan penjelasan mengenai itu. Apalagi saat ini Mendagri sudah mengajukan surat untuk mendapatkan fatwa dari MA, kalau berpandangan pada sikap politik, sikap politik Partai Golkar itu sesuai dengan aturan," ucapnya.
Idrus menegaskan, seluruh partai pendukung pemerintah di DPR seperti Hanura, NasDem, Golkar, dan PDIP sudah menyatakan menolak hak angket itu.
"Kemudian beberapa hari lalu pimpinan fraksi utamanya fraksi-fraksi pendukung pemerintah sudah membuat pernyataan bahwa tidak menyetujui bahkan sudah menolak. Ini belum sampai di Paripurna tapi sudah ditolak. Nah berarti ini ada kurang lebih 63 persen tidak setuju dengan itu berarti tidak bisa," tandasnya.(yn)