Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 20 Feb 2017 - 20:35:42 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Syarat Giro BI Berpotensi Timbulkan Kekacauan

22BI.jpg
Bank Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI No.18/40/DPSP tanggal 30 Desember 2016 terkait syarat dan ketentuan format cek dan Bilyet Giro (BG) berpotensi akan membuat kekacauan. Sehingga ketentuan BI yang akan berlaku terhitung 1 April 2017 itu, harus segera direvisi.

"BI harus merevisi kebijakan tersebut, terutama point nomor 2 yang mensyaratkan penulisan rekening tujuan, nomor rekening tujuan dan nama bank tujuan harus ditulis oleh orang yang sama," kata anggota Komisi VI DPR-RI Darmadi Durianto saat dihubungi di Jakarta, Minggukemarin

Jika kebijakan BI tersebut tetap akan diberlakukan, lanjut dia, maka akan terjadi banyak penolakan giro. Pasalnya, rata-rata yang membuka giro tidak akan menulis nama dan nomor rekening.

"Nantinya pihak bank juga akan kesulitan, apakah yang menulis itu pemegang rekening giro atau orang lain, sehingga bisa terjadi pihak bank akan langsung menyatakan tulisan dalam giro itu bukan tulisan pemilik rekening giro, padahal yang menulis itu benar-benar pemegang rekening giro," ungkap Darmadi.

Kemudian, jelas dia, pihak bank juga akan berusaha untuk mencari dana tambahan Rp150.000 per giro.

"Dana yang diraup dari sini akan besar sekali tentunya, ini juga yang harus diperhatikan, janganlah membuat kebijakan yang berpotensi membuat kacau dalam penerapannya, walaupun tujuannya untuk pengamanan," tandas Darmadi

Seperti diketahui, dalam SE BI No.18/40/DPSP tanggal 30 Desember 2016 yang berlaku 1 April 2017 nanti, BI akan menentukan syarat dan ketentuan formal cek dan BG sebagai berikut:

1. Masa berlaku warkat giro/cek yaitu selama 70 hari kalender.

2. Penulisan rekening tujuan, nomor rekening tujuan dan nama bank tujuan harus ditulis oleh orang yang sama (dilarang ditulis oleh orang lain).

3. Maksimal coretan/koreksian warkat giro/cek hanya boleh 3 buah/kali.

4. Maksimal transaksi kliring sebesar Rp. 500juta/warkat. (icl)

tag: #bank-indonesia  #komisi-vi-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...