Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 21 Feb 2017 - 15:20:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolda Metro Bantah Mengkriminalisasi Ulama

95m-iriawan2.jpg
Irjen Pol M Iriawan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Salah satu tuntutan massa Forum Umat Islam (FUI) yang menggelar demo di depan gedung DPR adalah meminta kepolisian menghentikan kriminalisasi ulama. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan membantah bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

"Bagi kami, kami pihak kepolisian tidak ada kriminalisasi. Apa itu kriminalisasi? Mencari perkara-perkara kan begitu," kata Iriawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas adanya laporan masyarakat.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dari beberapa perorangan dan akhirnya kami melakukan beberapa langkah. Orang ada laporan polisi harus terima dan tindaklanjuti, pertama melakukan penyelidikan. Jika ditemukan bukti-bukti maka dinaikan ke tingkat penyidikan. Penyidikan kami memerika juga," terangnya.

Jadi, lanjut Iriawan, para polisi tidak ada melajukan kriminalisasi, apalagi kepada ulama. "Laporan ada semua, kami tidak ngarang-ngarang," tegasnya.

Adapun yang disampaikan perwakilan massa 212 ke Komisi III DPR yang mengatakan stop adanya kriminalisasi pada ulama, ia menyampaikan akan menjelaskan kepada Komisi III DPR saat rapat kerja nanti.

"Ya silakan. Nanti mungkin komisi III akan berkoordinasi dengan kami untuk kita berdiskusi. Tentu kami nanti akan buka dimana kriminalisasinya, kita laporanya ada, bukti permulaanya ada penyelidikannya ada, pemeriksaan saksinya ada, itu ada, lengkap semua," ucapnya.(yn)

tag: #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement