Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 22 Feb 2017 - 04:05:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Ngotot Kasus Ahok Sarat Muatan Politik

29humpreydjemat.jpg
Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humprhey R. Djemat bersikeras menyebut kasus penistaan agama yang dialamatkan kepada kliennya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sarat muatan politik.

Hal itu merujuk pada aksi Forum Umat Islam (FUI), hari ini, Selasa (21/2/2017) di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Aksi itu terjadi sebelum putaran kedua Pilkada DKI. Ini semakin menguatkan kami bahwa masalah Al-Maidah 51 ini adalah masalah politik, bukan murni hukum," ujar Humprhey di sela-sela sidang kasus penisataan agama Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

FUI bersama ribuan massa gabungan ormas Islam dan elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa damai 212 di depan gedung MPR/DPR RI. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta pemerintah segera memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta karena telah menjadi terdakwa penistaan agama.

Dugaan kasus penistaan agama ditunggangi kepentingan politik, kata Humprhey, semakin tampak dengan fakta tidak adanya persoalan sedikit pun ketika Ahok menuliskan buku berjudul 'Merubah Indonesia' dengan sub judul 'berlindung dibalik ayat suci', yang di dalamnya juga menyitir surat Al Maidah.

"Saat itu kaitannya dengan apa yamg dimaksud Ahok terhadap elite politik, dan Al Maidah dijadikan contoh. Dari tahun 2007 itu nggak ada masalah," ungkap Humprhey. (plt)‎

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement