JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakkir yakin Pasal 156 a KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tepat.
"Pasal 156 a sudah ada teks hukum. Bahasa Indonesia gunakan kata penodaan. Nggak bisa diubah penistaan," kata Mudzakir dalam sidang ke-11, di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Pasal tersebut berkaita dengan dengan tindakan Ahok mengutip Surat Al-Maidah 51. Mudzakkir menatakan, Ahok memang dengan sengaja mengutip Surat Al-Maidah ketika berada di Kepulauan Seribu.
Dia menjelaskan, Ahok sadar dirinya kerap dipolitisasi dengan tafsiran Surat Al Maidah Ayat 51. Dengan demikian Ahok sebenarnya sedang dalam rangka membela diri di tengah gencaran pihak yang kerap menggunakan Surat Al-Maidah untuk menggerus tingkat keterpilihannya.
"Dari yang ahli tahu, selain di Pulau Seribu, dia (Ahok) juga melakukan hal yang sama di kantornya kalau nggak salah. Menurut kabar ada satu (lokasi) lagi malah. Tetapi, ahli fokus pada yang di Pulau Seribu," kata Mudzakir. (plt)