Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 22 Feb 2017 - 04:22:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Penerapan Pasal 156 a Sudah Tepat untuk Ahok

70ahoksidang11.jpg
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakkir yakin Pasal 156 a KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tepat.

"Pasal 156 a sudah ada teks hukum. Bahasa Indonesia gunakan kata penodaan. Nggak bisa diubah penistaan," kata Mudzakir dalam sidang ke-11, di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Pasal tersebut berkaita dengan dengan tindakan Ahok mengutip Surat Al-Maidah 51. Mudzakkir menatakan, Ahok memang dengan sengaja mengutip Surat Al-Maidah ketika berada di Kepulauan Seribu.

Dia menjelaskan, Ahok sadar dirinya kerap dipolitisasi dengan tafsiran Surat Al Maidah Ayat 51. Dengan demikian Ahok sebenarnya sedang dalam rangka membela diri di tengah gencaran pihak yang kerap menggunakan Surat Al-Maidah untuk menggerus tingkat keterpilihannya.

"Dari yang ahli tahu, selain di Pulau Seribu, dia (Ahok) juga melakukan hal yang sama di kantornya kalau nggak salah. Menurut kabar ada satu (lokasi) lagi malah. Tetapi, ahli fokus pada yang di Pulau Seribu," kata Mudzakir. (plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...