Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 22 Feb 2017 - 06:35:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum Bilang Sifat Jahat Ahok Tampak Saat Singgung Al Maidah 51

13ahokalmaidah.jpg
Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menyebut kesalahan fatal terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah 'lompat pagar' dengan sengaja menggunakan ayat Al Maidah 51 untuk kepentingan kampanye.

"Sifat jahatnya tampak dari situ. Criminal intension-nya itu," kata Mudzakkir saat menjadi saksi ahli pada sidang kasus penistaan agama yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Menurut Mudzakkir, ada tiga indikasi kata dan kalimat Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu yang dianggap sebagai bukti perbuatan pidana penodaan terhadap agama islam.

Pertama, kalimat frasa 'jangan percaya sama orang', kedua 'kamu enggak memilih saya', ketiga 'dibohongi pakai Al Maidah ayat 51'lalu diulangi dalam bentuk bahasa lain, yakni 'dibodohi'.

Mudzakkir menjelaskan, tiga kalimat tersebut memiliki makna satu sama lain. Seperti 'dibohongi' dan 'dibodohi' dengan objek surat Al Maidah ayat 51.

Sehingga, kata dia, maka akan bermakna dibohongi dan dibodohi oleh sesuatu objek yang menurut umat Islam adalah sumber kebenaran dari firman Allah lewat kitab suci Al-Quran.

"Jadi letak penodaanya di situ," tegas Mudazakiir.

Dia mengaku sempat mengingatkan agar Ahok sebagai pejabat publik dapat menjaga tutur katanya dalam pidato yang dilihat langsung orang banyak dan direkam. Jika dalam hal ini kaitannya pada persoalan keterpilihan di kontestasi Pilkada DKI harusnya Ahok bisa cerdas.

"Sebagai seorang sarjana, mengucap dengan kata lain, dengan mempromosikan prestasi, mempromosikan yang lain-lain, dan jangan sekali-kali menyinggung agama orang lain," pesan Mudzakkir.‎

Diketahui, pada sidang ke-11 perkara penistaan agama hari ini, majelis hakim PN Jakarta Utara meminta keterangan empat saksi ahli yang terdiri dari ahli agama Islam dan ahli pidana.

Keempat ahli ini dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama karena mengutip Al Maidah 51 saat berbicara di hadapan warga kepulauan Seriubu, September tahun lalu. (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...