JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menyebut kesalahan fatal terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah 'lompat pagar' dengan sengaja menggunakan ayat Al Maidah 51 untuk kepentingan kampanye.
"Sifat jahatnya tampak dari situ. Criminal intension-nya itu," kata Mudzakkir saat menjadi saksi ahli pada sidang kasus penistaan agama yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Menurut Mudzakkir, ada tiga indikasi kata dan kalimat Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu yang dianggap sebagai bukti perbuatan pidana penodaan terhadap agama islam.
Pertama, kalimat frasa 'jangan percaya sama orang', kedua 'kamu enggak memilih saya', ketiga 'dibohongi pakai Al Maidah ayat 51'lalu diulangi dalam bentuk bahasa lain, yakni 'dibodohi'.
Mudzakkir menjelaskan, tiga kalimat tersebut memiliki makna satu sama lain. Seperti 'dibohongi' dan 'dibodohi' dengan objek surat Al Maidah ayat 51.
Sehingga, kata dia, maka akan bermakna dibohongi dan dibodohi oleh sesuatu objek yang menurut umat Islam adalah sumber kebenaran dari firman Allah lewat kitab suci Al-Quran.
"Jadi letak penodaanya di situ," tegas Mudazakiir.
Dia mengaku sempat mengingatkan agar Ahok sebagai pejabat publik dapat menjaga tutur katanya dalam pidato yang dilihat langsung orang banyak dan direkam. Jika dalam hal ini kaitannya pada persoalan keterpilihan di kontestasi Pilkada DKI harusnya Ahok bisa cerdas.
"Sebagai seorang sarjana, mengucap dengan kata lain, dengan mempromosikan prestasi, mempromosikan yang lain-lain, dan jangan sekali-kali menyinggung agama orang lain," pesan Mudzakkir.
Diketahui, pada sidang ke-11 perkara penistaan agama hari ini, majelis hakim PN Jakarta Utara meminta keterangan empat saksi ahli yang terdiri dari ahli agama Islam dan ahli pidana.
Keempat ahli ini dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama karena mengutip Al Maidah 51 saat berbicara di hadapan warga kepulauan Seriubu, September tahun lalu. (icl)