JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, sikap Mahkamah Agung (MA) yang menolak memberi fatwa soal status Gubernur DKI Basuki Purnama (Ahok) merupakan hal wajar.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta MA mengeluarkan fatwa status Ahok.
"Saya kira dalam hal ini MA tidak mau dipojokkan untuk mengambil sikap," kata Fadli di gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Dia mengatakan, sudah ada kejelasan yurisprudensi bahwa penonaktifan kepala daerah yang berstatus terdakwa tidak harus menunggu vonis hukum.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menyebutkan, beberapa contoh menunjukkan bahwa saat kepala daerah baru berstatus tersangka saja sudah ditahan bahkan diberhentikan.
"Lalu yang dakwaannya di bawah lima tahun, misalnya empat tahun, langsung diberhentikan sementara," tandasnya.
Dia mengaku heran seorang kepala daerah berstatus terdakwa tetapi diaktifkan lagi sementara yang lain tidak, maka itu tidak adil. Fadli menilai, ketidakadilan itu dirasakan sebagian masyarakat sehingga pada akhirnya hukum menjadi alat kekuasaan.
"Karena kalau seseorang sudah terdakwa dan masih memimpin daerah tanpa kejelasan, saya kira ini merusak tatanan di pemerintahan daerah sendiri," katanya.(yn)