JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dalam rapat itu komisi II mempertayakan alasan Mendagri yang mengangkat kembali Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubenur DKI Jakarta.
“Kenapa serah terima Ahok itu pas masih kampanye, padahal di UU, incumbent ga boleh memegang sebuah jabatan di masa kampanye, peraturan sudah jelas harus pukul 00.00 nah ini seperti dadakan, hari Sabtu, kenapa nggak minggu atau Senin, saya kira itu melanggar," tanya Yandri saat rapat kerja di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu mempertanyakan apakah serah terima jabatan ini merupakan perintah dari Mendagri atau bukan.
"Padahal di UU nggak boleh, selama masa-masa kampanye, wajib cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara, tapi dia pakai mobil Gubernur DKI," ucap Yandri.
Menjawab pertanyaan Yandri, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan cuti kampanye bagi Pemilihan Kepala Daerah Serentak kemarin memang habis pada 12 Februari 2017 pukul 23.59 WIB, sehingga 12 Februari 2017 petahana harus sudah kembali menjabat.
Adapun 12 Februari 2017 lalu jatuh pada hari Minggu sehingga pihaknya harus melantik pada hari Sabtu 11 Februari 2017 sore.
"Dalam UU begitu petahana kampanye dia cuti, kami tunjuk Plt, cuti habis tanggal 11, maka tanggal 12 sudah harus selesai Plt. Itu jam 4sore, bisa saja kita buat jam 1malam, tapi kan itu pukul 4berlakunya besok," jelas Tjahjo. (icl)