JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal status Basuki T Purnama atau Ahok.
ACTA sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN terkait langkah Menteri Dalam Negeri yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai gubernur DKI. Padahal mantan bupati Belitung Timur itu telah menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
"Kami tegaskan bahwa sejak 16 Februari 2017 ACTA telah mencabut gugatan PTUN kepada pemerintah soal pemberhentian sementara Ahok yang telah menjadi Terdakwa," kata Wakil Ketua ACTA Herdiansyah, Kamis (23/2/2017).
Herdiansyah menuturkan, jika gugatan ini tidak dicabut, paling cepat putusan baru akan keluar empat atau lima bulan mendatang. Proses hukum sampai tahap berkekuatan hukum tetap akan memakan waktu yang sangat lama.
"Jika kami menang di PTUN pemerintah pasti banding ke Pengadilan Tinggi TUN lalu kasasi dan PK yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Bahkan bisa jadi perkara ini baru benar-benar inkracht lebih 5 tahun mendatang yang artinya sudah selesai periode jabatan gubernur 2017 - 2022," ujarnya.
Menurut dia, tadinya gugatan PTUN dimaksudkan untuk mengingatkan pemerintah, agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan pengurusan negara.
"Namun saat ini semua urusan penundaan pemberhentian sementara Ahok kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah termasuk konsekwensi politik dan resiko hukum ketatanegaraannya," ujar Herdiansyah.
Terlepas dari belum berpendapatnya MA, Herdiansyah menyatakan seharusnya Mendagri Tjahjo tetap memberhentikan Ahok meskipun tidak ada gugatan ke PTUN.
"Harus digarisbawahi jika ada atau tidak gugatan ACTA dan Fatwa MA, Ahok tetap harus dberhentikan sementara karena aturannya sudah sangat jelas," ujar Herdiansyah.
"Kami ingatkan pemerintah untuk tidak menganggap remeh kasus tuntutan pemberhentian Ahok ini. Mereka harus belajar dari kasus di negara-negara lain dimana krisis politik bisa berawal dari pelanggaran hukum yang terang benderang," tuntasnya.(yn)