Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 23 Feb 2017 - 12:54:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Aktifkan Kembali Ahok, Pemerintah Ditantang Lakukan Diskresi

92ahmadrizapatria.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menantang pemerintah melakukan diskresi tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Riza meminta agar pemerintah berani melakukan diskresi dalam kasus Ahok, yang seharusnya diberhentikan. Riza membandingkan tidak diberhentikan Ahok dengan kasus yang menimpa Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi. Berbeda dengan Ahok, Ahmad Wazir yang terkena kasus narkoba tanpa menunggu proses persidangan langsung diberhentikan. Padahal, setelah ada keputusan hukumannya hanyaempat tahun penjara. Sedangkan UU kepala daerah menyatakan, kepala daerah baru bisa diberhentikan jika terkena hukuman minimal lima tahun.

"Seharusnya pemerintah berani mengambil keputusan, kalau perlu diskresi sebagamaina contoh megambil kebijakan atas bebebagai maaalah kasus narkoba. Di bawah empat tahun pemerintah sudah berani memecat, padahal aturan UU-nya itu sesudah inkraht," ujar politisi Partai Gerindra itu ketika dihubungi TeropongSenayan, di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Sementara itu, Riza tidak mempersalahkan jika pemerintah menginginkan revisi UU No 23 tahun 2014 pasal 83 agar tidak ada multitafsir. Keinginan tersebut dilontarkan Kemendagri terkait polemik pengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Banyak kalangan berpandangan pengaktifan tersebut melanggar undang-undang karena Ahok sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Di sisi lain, banyak pula yang beranggapan tidak melanggar karena belum ada putusan final.

"Saya kira usul Mendagri bisa dipahami. Kita perjelas saja UU itu, supaya ke depan lebih jelas batasannya," ujar Riza.

Meski demikian, Riza tetap meyakini bahwa dalam pasal tersebut tidak ada multitafsir sebagaimana yang diungkapkan oleh pemerintah. (plt)

tag: #ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement