Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 23 Feb 2017 - 13:36:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Hidayat Nur Wahid: UU untuk Dilaksanakan Bukan Digaduhkan

37IMG_5758.JPG
Hidayat Nur Wahid (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

LOMBOK (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan MPR telah memberi contoh dengan melaksanakan undang-undang yaitu UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) diantaranya memasyarakatan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. MPR telah melaksanakan sosialiasasi Empat Pilar MPR sebagai amanah UU.

"Tetapi di Jakarta ada yang belum melaksanakan UU. Yaitu UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 83 ayat 1," kata Hidayat Nur Wahid ketika membuka Sosialisasi dan Edukasi Empat Pilar MPR kerjasama MPR dan Himmah NW (Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan) bertema "Menangkal Gerakan Radikalisme dan Peran Mahasiswa dalam Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila" di Aula Siti Rauhun Zainuddin Abdul M Universitas Hamzanwadi, Selong, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/2/2017).

Selain Hidayat Nur Wahid, turut berbicara Muhammad Safruddin, ST, MM (anggota MPR dari Fraksi PAN). Sosialisasi diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, siswa SLTA dan aktivis LSM.

Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 itu berbunyi, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sampai kemarin Menteri Dalam Negeri belum memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki yang sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. MPR telah memberi contoh melaksanakan UU. UU bukan dipolemikkan tapi dilaksanakan," tegasnya.

UU tentang Pemda terutama pasal 83 itu menjadi polemik yang melibatkan pakar hukum seperti mantan ketua MK Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan lainnya. Ahli hukum mengatakan pasal itu tidak perlu ditafsirkan macam-macam. Menurut Hidayat, UU tentang Pemda pasal 83 itu harus dilaksanakan dengan memberhentikan sementara gubernur yang sudah menjadi terdakwa dan memberhentikan secara tetap bila ada hukuman yang bersifat inkrah.

Di sisi lain, Hidayat melihat ada penerapan hukum yang tidak benar.

"Tapi ada orang yang berinfak dengan ikhlas untuk aksi damai 212, dan dananya tidak berkaitan dengan korupsi, narkoba, atau miras tapi menjadi tersangka pencucian uang. Ini merupakan penerapan hukum yang tidak benar," papar Hidayat.

Berkaitan dengan Sosialisasi Empat Pilar MPR, Hidayat mengatakan sosialisasi semakin penting karena munculnya pemahaman-pemahaman yang tidak sesuai dengan Pancasila. Untuk itu MPR telah bekerjasama dengan eksekutif, TNI, dosen, guru, Ormas dan lainnya. MPR melaksanakan sosialisasi dengan berbagai metode seperti dialog, outbound untuk mahasiswa, cerdas cermat untuk siswa SLTA.

"Ini merupakan cara MPR untuk mendekatkan konstitusi kepada masyarakat supaya ada pemahaman yang baik dan benar. Agar lebih dekat dengan konstitusi dan dapat dilaksanakan," tuturnya. (icl)

tag: #ahok  #mendagri  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...