Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 23 Feb 2017 - 14:37:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Aksi Boikot Ahok oleh DPRD DKI Dinilai Bisa Rugikan Masyarakat

51Inggar_Joshua.jpg
Inggard Joshua (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua mengatakan, boikot yang dilakukan empat fraksi di DPRD DKI berpotensi besar merugikan kepentingan publik Ibukota.

"Saya sedih dengan aksi boikot tersebut. Kalau teman-teman dari empat fraksi tidak mau membahas apapun atau rapat kerja dengan eksekutif, ya kasihan rakyat yang sudah memberikan amanah besar," kata Inggard saat dihubungi, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut Inggard, DPRD selaku lembaga legislatif perwakilan rakyat Ibu Kota harus bisa menjalankan peran, fungsi, dan kewenangannya dengan baik saat membahas berbagai hal bersama lembaga eksekutif.

Apalagi, DPRD memiliki tiga fungsi yang melekat, yakni legislasi atau pembentukan peraturan daerah (perda), anggaran dan pengawasan.

"Sikap teman-teman DPRD seharusnya tidak merembet ke rapat-rapat koordinasi seperti ini. Jadi menurut saya tidak perlu sampai memboikot," ujar Inggard.

Inggard juga mengungkapkan, empat fraksi seharusnya tidak memukul rata semua rapat-rapat pemerintahan.

Pasalnya tidak semua rapat berkaitan dengan status Ahok sebagai gubernur. Beberapa rapat berkaitan dengan kepentingan publik misalnya tentang perumahan, transportasi, dan juga lingkungan.

Terkait alasan empat fraksi yang mempertanyakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diperbolehkan aktif kembali menjadi gubernur padahal statusnya saat ini adalah terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Inggard menyarankan seluruh keputusannya diserahkan kepada Mendagri, Mahkamah Agung dan Presiden Joko Widodo.

"Kalau ada kejanggalan soal status Pak Basuki, DPR kan bisa memanggil Mendagri, MA atau penyelenggara negara lainnya," terang Inggard.

Diketahui, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dari empat fraksi berkumpul di ruang pimpinan dewan di lantai 9, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (13/2). Anggota DPRD DKI yang berkumpul saat itu berasal dari Fraksi PKS, PKB, PPP, dan Partai Gerindra.

Dalam kesempatan tersebut, mereka mengumumkan rencana memboikot rapat bersama jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.

Rencana melakukan aksi boikot dilakukan untuk menuntut kejelasan status Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sebab berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.(yn)

tag: #ahok  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...