JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua mengatakan, boikot yang dilakukan empat fraksi di DPRD DKI berpotensi besar merugikan kepentingan publik Ibukota.
"Saya sedih dengan aksi boikot tersebut. Kalau teman-teman dari empat fraksi tidak mau membahas apapun atau rapat kerja dengan eksekutif, ya kasihan rakyat yang sudah memberikan amanah besar," kata Inggard saat dihubungi, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Menurut Inggard, DPRD selaku lembaga legislatif perwakilan rakyat Ibu Kota harus bisa menjalankan peran, fungsi, dan kewenangannya dengan baik saat membahas berbagai hal bersama lembaga eksekutif.
Apalagi, DPRD memiliki tiga fungsi yang melekat, yakni legislasi atau pembentukan peraturan daerah (perda), anggaran dan pengawasan.
"Sikap teman-teman DPRD seharusnya tidak merembet ke rapat-rapat koordinasi seperti ini. Jadi menurut saya tidak perlu sampai memboikot," ujar Inggard.
Inggard juga mengungkapkan, empat fraksi seharusnya tidak memukul rata semua rapat-rapat pemerintahan.
Pasalnya tidak semua rapat berkaitan dengan status Ahok sebagai gubernur. Beberapa rapat berkaitan dengan kepentingan publik misalnya tentang perumahan, transportasi, dan juga lingkungan.
Terkait alasan empat fraksi yang mempertanyakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diperbolehkan aktif kembali menjadi gubernur padahal statusnya saat ini adalah terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Inggard menyarankan seluruh keputusannya diserahkan kepada Mendagri, Mahkamah Agung dan Presiden Joko Widodo.
"Kalau ada kejanggalan soal status Pak Basuki, DPR kan bisa memanggil Mendagri, MA atau penyelenggara negara lainnya," terang Inggard.
Diketahui, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dari empat fraksi berkumpul di ruang pimpinan dewan di lantai 9, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (13/2). Anggota DPRD DKI yang berkumpul saat itu berasal dari Fraksi PKS, PKB, PPP, dan Partai Gerindra.
Dalam kesempatan tersebut, mereka mengumumkan rencana memboikot rapat bersama jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.
Rencana melakukan aksi boikot dilakukan untuk menuntut kejelasan status Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sebab berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.(yn)