JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Politikus Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak merevisi Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah apalagi sampai keluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Jika itu yang dia lakukan maka dia khianat terhadap sumpah jabatan dan yang lebih bahaya lagi tanpa sadar membelokan arah perjuangan rakyat Indonesia, pemerintahanya akan dicatat dengan tinta hitam dalam sejarah penerbitan Indonesia dan investasi yang buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia," kata Sodik saat dihubungi TeropongSenayan, Kamis (23/2/2017).
Namun, Sodik mengatakan, keberfihakan politik kepada seseorang apalagi kepada mitranya itu sah-sah saja. Asalkan masih dalam koridor hukum.
"Selama sesuai dengan koridor hukum maka bela tapi jika tidak sesuai jangan dibela. Diatas koridor hukum ada yang lebih tinggi yakni keadilan. Tanpa prinsip ini maka hukum bisa direkayasa direvisi untuk membela kawannya," tandasnya. (icl)