Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 23 Feb 2017 - 16:01:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerindra: Presiden Khianat Terhadap Sumpah Jabatan

82sm.jpg
Sodik Mudjahid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Politikus Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak merevisi Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah apalagi sampai keluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Jika itu yang dia lakukan maka dia khianat terhadap sumpah jabatan dan yang lebih bahaya lagi tanpa sadar membelokan arah perjuangan rakyat Indonesia, pemerintahanya akan dicatat dengan tinta hitam dalam sejarah penerbitan Indonesia dan investasi yang buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia," kata Sodik saat dihubungi TeropongSenayan, Kamis (23/2/2017).

Namun, Sodik mengatakan, keberfihakan politik kepada seseorang apalagi kepada mitranya itu sah-sah saja. Asalkan masih dalam koridor hukum.

"Selama sesuai dengan koridor hukum maka bela tapi jika tidak sesuai jangan dibela. Diatas koridor hukum ada yang lebih tinggi yakni keadilan. Tanpa prinsip ini maka hukum bisa direkayasa direvisi untuk membela kawannya," tandasnya. (icl)

tag: #ahok-gate  #jokowi  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...