Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 23 Feb 2017 - 16:46:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi II Setuju UU Pemda Direvisi

64ahmad-baidowi.jpg
Ahmad Baedowi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku bahwa Presiden Joko Widodo mengusulkan agar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, khususnya pasal 83 direvisi.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Baedowi setuju dengan usulan Presiden Jokowi tersebut agar tidak multitafsir.

"Iya, memang lebih baik begitu. Kembalikan ke frasa awal yang berlaku sebelumnya seperti syarat umum Pemilu ataupun Pilpres. Jadi pakai frase lima tahun saja, tak perlu embel-embal paling singkat," ujar Baedowi kepada TeropongSenayan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Wasekjen DPP PPP itu menjelaskan, revisi tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif sebagai gubernur DKI meskipun sudah terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Ia mengatakan, revisi tersebut agar dikemudian hari untuk memberikan tafsir hukum yang tunggal atau pasti.

"Tidak juga (terkait Ahok), karena ini untuk memberikan tafsir hukum yang tunggal di kemudian hari. sehingga kalau ada kasus serupa tak lagi perdebatan," tandasnya.

Dalam sebuah talkshow di stasiun televisi swasta, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk mencari solusi soal polemik tafsir UU nomor 23/2014. Jokowi pun mengusulkan agar UU tersebut direvisi untuk memberikan kepastian.(yn)

tag: #ahok  #mendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement