Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 24 Feb 2017 - 09:28:47 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS Dorong Pecepatan Pembahasann Perppu AEoI

76ecky.jpg
Ecky Awal Mucharam (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Ecky Awal Mucharam mendorong pemerintah untuk mempercepat pembahasan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait implementasi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018.

Pasalnya, Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 30 Juni 2017 untuk memenuhi persyaratan, seperti kesiapan regulasi dan institusi. Jika Indonesia tidak memenuhi hal tersebut, maka akan terkena sanksi sebagaimana yang telah disusun oleh Global Forum dalam Defensive Measures.

"Perppu itu sejatinya akan menjadi payung hukum terkait dengan AEoI tersebut, seperti UU Perbankan, UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak, UU Pasar Modal, dan UU Perbankan Syariah, dalam rangka memenuhi Common Reporting Standard yang sudah ditetapkan," kata Ecky kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan pemerintah akan menargetkan penyelesaian pembahasan Perppu pada Mei tahun ini. Sebab, pada bulan tersebut akan ada pertemuan kembali antara Indonesia dengan negara-negara yang ingin mengimplementasikan AEoI. Pertemuan tersebut tentunya akan membahas soal kesiapan regulasi yang dimiliki masing-masing negara.

Ecky pun menilai sejauh ini UU KUP dan UU Perbankan sudah masuk dalam Prioritas Proglenas 2017. "Akan tetapi, DPR masih menunggu revisi dua UU lainnya dari pemerintah. Ini tentu akan butuh waktu panjang. Solusinya, pemerintah harus cepat bahas Perppu sebagai alternatif daripada menunggu penyelesaian revisi," jelasnya.

Adapun terkait dengan sanksi keterlambatan pemenuhan persyaratan AEoI, tidaklah kecil. Setidaknya, papar Ecky, terdapat dua dampak utama. Pertama, sanksi berupa penurunan rating oleh Global Forum. Kedua, opportunity loss dari kehilangan potensi perpajakan apabila Indonesia terlambat ikut serta dalam AEoI.

"Pemerintah perlu segera mempersiapkan hal ini, mengingat kebijakan tax amnesty ternyata tidak cukup optimal dalam menarik dana Indonesia yang berada di luar. AEoI dapat menjadi senjata ampuh Pemerintah untuk memulangkan dana WNI di luar negeri yang diperkirakan mencapai Rp 4000 Triliun dan sebagiannya patut diduga merupakan illicit fund (dana ilegal)," jelas anggota Komisi XI DPR ini.

Perlu diketahui, dengan adanya penyusunan Perppu ini, nantinya dapat menjadi modal pemerintah untuk terlibat bersama 101 negara yang ingin mengimplementasikan AEoI. Sebab, dalam UU KUP dan UU Perbankan saat ini, data nasabah bersifat sangat rahasia untuk dibukakan informasinya. (Icl)

tag: #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...