Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 24 Feb 2017 - 09:33:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Presiden Non Aktifkan Ahok, Hak Angket Akan Dicabut

72jokowiahok2.jpg
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, maka fraksi pengusul Hak Angket Ahok Gate DPR RI akan mencabut usulan tersebut.

Usulan tersebut telah dibacakan pada sidang paripurna DPR, Kamis (23/2/2017). Sejumlah anggota menyampaikan interupsi guna merespons usulan itu. Fraksi Partai Nasdem menilai usulan ini sebaiknya dicabut.

"Kami mengimbau dan mendorong rekan-rekan pengusung hak angketnya mencabut usulan itu untuk mempertahankan stabilitas," kata Ketua DPP Nasdem Johnny G Plate di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Sementara itu anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal mengatakan tidak masalah jika ada yang kontra dengan usulan ini. Yang jelas, kata dia, pihaknya ikut mengajukan usulan ini karena ada dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam pengangkatan Ahok.

"Malam ini (Presiden) nonaktifkan (Ahok) saja, maka hak angket dibatalkan. Nonaktifkan Ahok, maka saya legowo menarik diri dari hak angket ini," ujar dia.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Haerul Saleh mengatakan permasalahan Ahok bukan hal yang sepele. Dia menilai pengangkatan kembali Ahok yang berstatus terdakwa telah mencederai hukum.

"Ini bukan lagi persoalan Jakarta, tapi persoalan negara. Bisa menjadi preseden buruk," tandasnya. (plt)

tag: #ahok-gate  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement