Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 24 Feb 2017 - 13:58:53 WIB
Bagikan Berita ini :

HNW Minta Pemerintah tak Politisasi UU Pemda untuk Selamatkan Ahok

35(PKS)HNW.jpg
Hidayat Nur Wahid (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

LOMBOK TIMUR (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah tidak mempolitisasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 83 ayat 1,2, dan 3 soal aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Bila Undang-Undang sudah dipelintir, lanjut Hidayat, maka hal tersebut akan menimbulkan kebingungan bagi publik lantaran tidak ada kepastian hukum.

"Ada Undang-Undang Kepala Daerah yang para pakar ada mantan Ketua MK Pak Mahfud MD, ada Pak Hamdan Zoelva, dan Prof Romli Atmasasmita mengatakan bahwa itu (pasal 83 ayat 1,2,3) tidak perlu ditafsirkan aneh-aneh lah," kata Hidayat Nur Wahid kepada wartawan usai berbicara dalam Sosialisasi dan Edukasi Empat Pilar MPR kerjasama MPR dan Himmah NW (Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan) di Aula Siti Rauhun Zainuddin Abdul M Universitas Hamzanwadi, Selong, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/2/2017).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menegaskan, kepala daerah yang berstatus terdakwa hukumnya wajib diberhentikan sementara, sesuai perundang-undangan yang ada.

"Tapi kemudian Menteri dalam negeri membuat tafsir sedemikian rupa. Bahkan Jaksa Agung mengatakan itu maksudnya adalah bila hukumnya sudah inkracht, kan lain lagi. Vonis sudah inkracht dengan vonis terdakwa kan jelas berbeda. Jadi menurut saya penting betul semua pihak memahami Undang-Undang Dasar," jelasnya. (icl)

tag: #ahok  #mpr  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...