Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 27 Feb 2017 - 13:05:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Buni Yani Laporkan Kasusnya ke Komnas HAM

93buni_yani.jpg
Buni Yani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus kliennya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Aldwin berharap, Komnas HAM bisa mengawal kasus yang menimpa kliennya yakni perkara pencemaran nama baik lantaran mengunggah video Basuki T Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama.

"Saya minta agar Komnas HAM mengawal proses perkara ini. Ini kan sudah enggak jelas nih," ujar Aldwin saat dihubungi, Senin (27/2/2017).

Aldwin menuturkan, sejak awal kasus dugaan ujaran kebencian dan UU ITE yang menjerat Buni Yani tersebut terlalu dipaksakan. Pasalnya, berkas kasus tersebut sudah berungkali dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran dinilai masih kurang lengkap atau belum dinyatakan P-21.

"Ini ada indikasi bahwa kasus terlalu dipaksakan ya kan dan karena apa menurut kesaksian saat praperadilan baik itu saksi dari kepolisian atau dari kita khususnya ahli bahasa ya itu memang tidak ditemukan unsur di situ karena itu bukan transkrip gitu lho. Indikatornya berkas dibalikkan oleh kejaksaan," kata dia.

Selain itu, ia juga menilai, dalam penanganan kasus tersebut polisi melakukan tindakan diskriminasi. Pasalnya, polisi justru menghentikan kasus cuitan Ade Armando soal "Allah Bukan Orang Arab", yang notabene unsur pidananya sama dengan kasus Buni Yani.

"Nah ini kan nggak bagus buat penegakan hukum di kota begitu. Dengan pasal dan kasus yang sama tiba-tiba di-SP3 (dihentikan) sementara pak Buni Yani yang jelas-jelas menurut beberapa ahli tidak memenuhi unsur kok dipaksa-paksakan terus kasusnya," kata Aldwin.

Untuk diketahui, sebelumnya berkas kasus Buni Yani telah dua kali dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta karena belum lengkap.

Kemudian, setelah Kejati DKI melakukan pemeriksaan, baru-baru ini kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat. Pasalnya, locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di Depok, Jawa Barat.(yn)

tag: #buni-yani  #komnas-ham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Surya Paloh Sambangi Prabowo Subianto di Kertanegara

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Keduanya melakukan pertemuan di kediaman ...
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...